Uncategorized

Menjadi Kisruh, Kabiro Hukum Pemprov Bengkulu Pastikan Penunjukan Pj Sekda Lebong Sesuai Aturan

Bengkulusatu.com, Lebong – Belakangan ini di Kabupaten Lebong cukup menjadi kisruh lantaran ditunjuknya Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Ir. Doni Swabuana, ST., M.Si menjadi Pj Sekda berdasarkan SK Gubernur Bengkulu nomor 800.13.1-P.2112 tahun 2024 tertanggal 27 September 2024. Pasca berakhirnya SK Pj Sekda sebelumnya yang dijabat oleh Mahmud Siam selaku staf Ahli Bupati Lebong yang berakhir 27 September 2024 lalu.

Menjadi kisruh lantaran adanya pihak yang belum bisa menerima penunjukan Pj tersebut. Bahkan segelintir pihak menyebutkan bahwasanya penunjukan tersebut cacat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Hendri Donan, SH., MH., memastikan bahwa penunjukan Doni Swabuana, ST., M.Si., sebagai Pj Sekda Lebong sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Hendri pun menjelaskan kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Perpres 3 tahun 2018 sudah dilaksanakan sesuai aturan ketika mengangkat Pj Sekda yang lama selama 3 bulan, sebelum dilakukan penunjukan Pj Sekda oleh Plt Gubernur.

“Baca juga pasal 10 ayat (2) huruf b, Perpres nomor 3 tahun 2018,” Ungkap Hendri Donan, Jum’at, (04/10/2024).

Untuk lebih jelas bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf b : “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6”.

Sedangkan pasal 6 yang dimaksud berbunyi : “Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a. menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan lYlc untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d. mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.”

Lanjut Hendri Donan, terkait penunjukan Pj Sekda juga telah diatur dalam Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.

“Berpedoman pada pasal 10 ayat (2) huruf b Perpres 3 tahun 2018 dan pasal 4 dan pasal 6 Permendagri 91 tahun 2019 telah sesuai dengan aturan,” Jelasnya. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button