Diduga Mark Up Proyek Dari Dana Desa, Kades Kota Lekat Ditetapkan Tersangka

Bengkulusatu.com – Kepala Desa (Kades) Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu berinisial LA akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres BU Polda Bengkulu sejak Jum’at (10/11/2023) lalu. Penetapan tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, setelah penetapan tersebut LA pun ditahan.
Atas perbuatannya, LA diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021. Berdasarkan hasil Audit yang dilakukan, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 290 lebih. Kerugian ini sendiri muncul dari adanya dugaan Pekerjaan fiktif ataupun pelaksaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Volume pekerjaan.
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan membenarkan penahanan tersebut, dia menjelaskan bahwa Unit Tipikor telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres BU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika berkas perkaranya rampung maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Kerugian negara dari pekerjaan fiktif serta pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai volume maupun harga satuan. Namun, sejak pemeriksaan hingga ditahan oleh penyidik belum ada upaya mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Ada ketidaksesuaian harga serta pembayaran upah kepada rekanan yang ditunjuk oleh LA. Ada mark up harga dari pekerjaan fisik,” papar Kasat Reskrim.
Modus yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kota Lekat untuk melakukan Korupsi adalah dengan menunjuk pihak ketiga dalam pekerjaan fisik yang dilakukan, selain itu pula ada pengadaan bibit tanaman yang dilakukan Mark Up Harga.
“Tersangka menunjuk pihak ketiga, yang tarifnya jauh lebih murah dari angka pagu Anggaran, saat ini pun masih dilakukan pelengkapan berkas untuk diserah ke Penuntut,” demikian Kasat. [Traaf]