Hukum & Politik

Diduga Ada Politisasi, Pil-BPD Semelako Atas Terkesan Tabrak Aturan

Bengkulu Satu – BPD atau Badan Permusyawaratan Desa memiliki tugas dan fungsi penting pada setiap desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 disebutkan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Masa kerja BPD itu sendiri selama 6 tahun, setelah itu akan dipilih kembali secara demokratis.

Begitu pun halnya di Desa Semelako Atas, yang mana masa kerja BPD saat ini akan berakhir pada November 2021 mendatang. Oleh karena itu, saat ini Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong akan menggelar Pemlihan BPD (Pil-BPD) untuk periode 2021-2027. Sejauh ini tahapan Pil-BPD di Desa Semelako Atas telah berjalan, bahkan telah memasuki masa tenang, namun sayangnya Pil-BPD yang semestinya digelar pada 16 September 2021 kemarin mesti ditunda, dan hingga kini belum diketahui kapan pelaksanaannya, lantaran adanya pembatalan kesepakatan secara sepihak oleh panitia dan Kades. Yang mana kesepakatan sebelumnya telah disepakati di Balai Desa pada 30 Agustus 2021 lalu.

Salah satu Calon BPD dari Semelako Atas, Domer Andiko mengatakan, sejauh tahapan Pil-BPD di desa Semelako Atas berjalan diduga ada politisasi yang dilakukan oleh oknum pejabat setempat untuk memenangkan beberapa calon BPD. Hal tersebut lantaran dari beberapa tahapan yang dilakukan terkesan dengan sengaja menabrak aturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong nomor 9 tahun 2017 tentang BPD.

Beberapa hal yang dicurigai tersebut yakni, Pembentukan panitia Pil-BPD yang menempatkan 7 Perangkat desa yang mana dalam aturan jelas tertulis jika panitia Pil-BPD itu berjumlah 11 orang yang terdiri dari 3 perangkat desa dan 8 orang dari unsur masyarakat.

Bunyi Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 9 :

(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Hal yang sama pun juga tertuang pada Perda Kabupaten Lebong nomor 9/2017 pasal 6.

Kemudian, ada beberapa calon BPD yang diduga tidak lengkap persyaratan administrasi dengan sengaja diloloskan oleh Panitia Pil-BPD. Juga ada calon BPD yang bisa mencalonkan diri di suatu wilayah (dusun) padahal tidak pernah berdomisili atau menetap di dusun tersebut. Perda Kabupaten Lebong nomor 9/2017 pasal 5 huruf h menyebutkan “Berdomisili di desa setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan tetap bertempat tinggal di wilayah pemilihan”.

“Dari beberapa kecurigaan tersebut, saya meminta pihak pemerintah desa mengembalikan segala tahapan Pil-BPD Semelako Atas ke aturan yang sebagaimana mestinya, dan menjadikan Permendagri nomor 110/2016 dan Perda nomor 9/2017 sebagai acuan,” tegas Domer, Sabtu (18/9/2021) pagi.

Bahkan, lanjut Domer, beberapa oknum pejabat di desa dikabarkan ikut mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih beberapa calon pada tiap dusun di Desa Semelako Atas, yang mana saat ini merupakan masa tenang. Yang mana disinyalir calon BPD tersebutlah yang ingin dimenangkan melalui proses yang terkesan dipolitisasi ini.

Untuk itu, Domer pun meminta pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa (Kades) bersikap bijak dalam permasalahan ini. Ia pun menuntut Kades untuk membentuk kembali panitia Pil-BPD dan tahapan Pil-BPD berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya harap Kades bisa mempertimbangkan hal ini secara bijak. Mari kita jalankan pemerintahan desa serta tahapan Pil-BPD Semelako Atas ini sebagaimana mestinya,” harapnya.

“Serta saya meminta BPD Semelako Atas yang masih menjabat hingga saat ini melakukan pengawasannya atas hal ini agar tidak terkesan dipolitisasi seperti sekarang ini,” pungkas Domer. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button