Menyerahkan Diri, Tersangka TREP Alami Hipertensi

Bengkulu Satu – Setelah lebih kurang satu bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya salah satu tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 berinisial TREP akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Senin (23/8/2021).
Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH. MH mengatakan kalau pihaknya sejauh ini pihaknya terus bekerja dam mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk menyingkap kasus dugaan korupsi ini. Kejari pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TREP.
“Tersangka dengan inisial TREP yang masuk dalam DPO telah menyerahkan diri ke Kantor Kejari Lebong. Dan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Kajari dalam press rilisnya.
TREP juga telah dilakukan pemeriksaan Swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dan dokter dari Puskesmas Lebong Atas dan RSUD Lebong dengan hasil swab antigen-nya negatif dan dalam kondisi tidak sehat lantaran mengalami gastritis (iritasi lambung) dan hipertensi dengan tekanan darah 167/103 mmHg.
Kemudian, Kejari Lebong pun telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka TREP sebagai tahanan di rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan sejak tanggal 23 Agustus 2021 hingga 11 September 2021. Namun, oleh karena kondisi kesehatan tersangka TREP dalam kondisi tidak sehat dan memerlukan perawatan di RSUD maka Kejari Lebong pun mengeluarkan surat pembantaran penahanan terhadap TREP sementara di RSUD Lebong.
“Kondisi tersangka TREP saat ini sedang tidak sehat, dan harus menjalani perawatan di RSUD Lebong,” jelas Arief.
Untuk tindakan kedepannya dalam kaitan kasus tersebut, Arief menyatakan berkas TREP sudah diserahkan kepada Tim Jaksa Peneliti dan informasi lanjutan nantinya akan disampaikan secara berjenjang.
“Pemberkasan sudah kita serahkan ke Tim Jaksa Peneliti, informasi lanjutan nanti kita sampaikan,” pungkas Kajari Lebong. [Traaf]