Usai Refocusing Covid-19, Kejari Lebong Ajukan Hibah Rp.6,6 Milyar

Bengkulusatu.com – Di tengah kondisi wabah Covid-19 yang masih merebah ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupateb Lebong pun ikut direfocusing untuk penanganana wabah pandemi tersebut. Namun, di sisi lain instansi vertikal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong malah mengajukan permohonan dana hibah kepada Pemkab Lebong.
Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk mendukung penyelenggaran tugas dan fungsi Kejari Lebong dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Tak tanggung-tanggung, hibah yang diajukan Kejari ke Pemkab Lebong tersebut sebesar Rp.6,6 Miliar.
Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama, M.Si, dikonfirmasi belum lama ini mengaku telah menerima surat permintaan hibah dari Kejari Lebong tertanggal 3 Juni 2021 yang lalu, dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Lebong ini menyebutkan bahwa untuk mendukung penyelenggaran tugas dan fungsi Kejari Lebong dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Tahun 2019 Pemkab telah memberikan hibah ke Kejari Lebong senilai Rp 4,9 miliar berupa bangunan gedung dan peralatan mesin,” ungkap Rizka.
Namun karena kali ini permintaan hibah tersebut di atas Rp 5 Miliar, mesti menunggu persetujuan dari DPRD Lebong terlebih dahulu. Mesti diparipurnakan dulu.
“Aturannya seperti itu, jika nilainya di atas Rp 5 miliar maka bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Dan informasinya, hal ini sudah masuk dalam agenda rapat paripurna yang akan dilaksanakan oleh dewan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Lebong baru saja kembali direfocusing sebesar Rp 12.268.801.000 atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru dengan nomor 17/2021 tentang pengelolan transfer daerah dan Dana Desa tahun 2021 dalam rangka penanganan Covid-19. [Traaf]