Daerah

Terkait Tapal Batas, Lebong Siap Gugat Permendagri 20/2015 dan Rekomendasi Gubernur Bengkulu

Bengkulusatu.id – Tampaknya Pemkab Lebong di bawah komando Bupati Kopli Ansori dan Wabup Drs. Fahrurrozi, M. Pd selalu serius dalam menyelesaikan permasalahan yang mendera Kabupaten Lebong. Seperti halnya kali ini, Pemkab Lebong bersiap menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 yang menghilangkan sebagian besar luas wilayah Kabupaten Lebong.

Tak hanya Permendagri itu saja, bahkan Pemkab Lebong lewat tim teknis hukumnya juga akan menggugat surat rekomendasi Gubernur Bengkulu pada April 2014 lalu yang menjadi dalang terbitnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tersebut.

“Yang jelas Pemkab Lebong menempuh langkah hukum tentang tapal batas. Kita sudah rapat tadi menyiapkan tim teknis untuk menghadapi secara hukum bagaimana tentang tapal batas Kabupaten Lebong,” ungkap Bupati Kopli Senin (10/5/2021) usai hearing membahas tapal batas Lebong – Bengkulu Utara (BU).

Dilanjutkan Kopli, terkait langkah hukum yang dimaksud adalah, Pemkab Lebong akan melakukan gugatan Permendagri nomor 20 tahun 2015 ke Mahkamah Agung. Kemudian menggugat Surat rekomendasi Gubernur Bengkulu, yang menjadi dasar terbitnya Permendagri tersebut ke PTUN.

“Insya Allah keduanya (Permendagri dan surat Gubernur, red) akan kita gugat. Karena dari situ sudah jelas, Permendagri itu keluar dasarnya adalah surat rekomendasi Gubernur. Surat rekomendasi Gubernur itu sendiri dibuat berdasarkan adanya kesepakatan (nota kesepakatan Lebong-BU tertanggal 5 Februari 2007, red). Ternyata surat kesepakatan itu sudah dicabut sebelumnya, berarti surat kesepakatan itu tidak bisa digunakan lagi. Untuk langkah Pemkab Lebong sendiri, dalam waktu dekat kita akan membentuk tim teknis untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk mengajukan gugatan,” tegasnya.

Terpantau hearing khusus pembahasan wilayah Padang Bano tersebut, juga dihadiri Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Pabung TNI 0409 RL/Lebong Mayor Inf. L Damanik, Anggota Komisi I DPRD Lebong Azman May Dolan, mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, Ormas Garbeta beserta ormas lainnya. Serta sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Lebong.

Untuk diketahui, pada 27 Maret 2018 lalu, Pemprov Bengkulu, Pemkab BU, Pemkab Lebong melakukan rapat bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah (BAK), Eko Subowo. Dari hasil rapat tersebut akan dibentuk tim penegasan batas wilayah untuk meninjau kembali kordinat tapal batas antaral kedua Kabupaten, namun sayangnya hingga kini diduga tim tersebut tak kunjung dibentuk oleh Pemprov Bengkulu. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button