TGR Perkara Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Lebong Belum Diselesaikan, Kejari Lebong Siapkan Langkah Hukum

Bengkulusatu.id, Lebong – Perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tampaknya bakal terus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2018 lalu, senilai Rp1,3 Milyar dan menjadi TGR tersebut tak kunjung diselesaikan hingga kini.
Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menilai belum adanya itikad baik dari Sekretariat DPRD untuk menyelesaikan TGR tersebut. Oleh karena itu, Kejari Lebong pun saat ini siap memproses perkara tersebut lebih lanjut.
Walaupun sifatnya masih persuasif, Kejari Lebong memastikan akan menyiapkan langkah hukum, terhadap perkara tersebut karena hingga saat sekarang, tidak ada kejelasan akan diselesaikan TGR tersebut.
“Sepertinya belum ada itikad baik dari mereka (Sekretariat DPRD Lebong, red). Jika tak kunjung diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka kita akan siapkan langkah hukum, dengan meningkatkan status perkaranya ke penyelidikan hingga ke penyidikan,” ungkap Kajari Lebong Fadil Regan, SH melalui Kasi Intelijen Kejari Lebong, Imam Hidayat, Rabu (06/01/2021) siang.
Dijelaskan Imam, adapun subjek dari TGR yang dimaksud, adalah pada kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Sekretariat DPRD Lebong. Dari sejumlah kegiatan itu menimbulkan KN mencapai Rp 1,3 miliar. Setelah dilakukan penelusuran kepada SP, memang belum diselesaikan hingga saat ini oleh mantan pejabat Sekretariat DPRD Lebong tersebut.
“TGR Rp 1,3 miliar temuan BPK RI tahun 2018, terkait keuangan dan aset di sekretariat DPRD Lebong. Kita sudah telusuri memang belum diselesaikan hingga saat ini,” jelas Imam.
Untuk diketahui, tahun 2019 lalu Kejaksaan Negeri Lebong sudah pernah memproses dan menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus TGR Pembangunan Pasar Pelabuhan Talang Leak dengan nilai KN TGR hanya sebesar Rp.393 juta. Jika berkaca dengan kasus tersebut, kasus TGR pada Sekretariat DPRD Lebong juga sangat berpotensi diproses hukum. Apalagi jumlah TGR-nya cukup fantastis yakni mencapai Rp.1,3 Milyar. [red]