Hukum & PolitikNasional

OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Tiba di Jakarta, 9 Orang Diperiksa Intensif, Uang Tunai hingga Dokumen Proyek Disita

KPK Ungkap Detik-detik Penindakan di Rejang Lebong, Total 13 Orang Diamankan, Sasar Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah.

Bengkulusatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan perkembangan terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghebohkan masyarakat Provinsi Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim Satgas KPK melakukan penindakan secara maraton di beberapa lokasi, mulai dari Kabupaten Rejang Lebong hingga Kota Bengkulu. Dalam operasi senyap tersebut, total ada 13 orang yang sempat diamankan oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Konfirmasi, tim KPK mengamankan sebanyak 13 orang dari beberapa lokasi di wilayah Rejang Lebong dan Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, KPK memutuskan untuk membawa 9 orang di antaranya ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu sosok utama yang ikut digelandang ke markas besar KPK adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

“Salah satu pihak yang diamankan dan dibawa ke Gedung KPK Merah Putih adalah Bupati Rejang Lebong,” tegas Budi Prasetyo.

Pantauan di lapangan, Bupati Rejang Lebong tiba di Jakarta dengan pengawalan ketat tim penyidik untuk segera dimintai keterangan secara intensif.

Budi menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan erat dengan praktik lancung suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penyidik menduga adanya transaksi haram yang melibatkan pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga pihak swasta atau kontraktor.

Selain menciduk belasan orang, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di lokasi operasi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen proyek, bukti elektronik, hingga sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap.

“Tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang saat ini sedang didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara jelas,” tambah Budi.

Saat ini, Muhammad Fikri Thobari beserta 8 orang lainnya masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Masyarakat Rejang Lebong kini menunggu pengumuman resmi terkait siapa saja yang akan mengenakan rompi oranye dalam kasus ini. KPK berjanji akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan, jumlah uang yang disita, hingga pasal yang disangkakan.

“Perkembangan lebih lanjut terkait hasil kegiatan ini akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” tutup Budi Prasetyo. [**/trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button