Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK, Uang Rp 1,5 Miliar Diamankan, Istri hingga Kadis PUPR Ikut Diangkut ke Jakarta
Detik-detik Penangkapan di Jalan Hibrida Kota Bengkulu, Sekda Rejang Lebong Dikabarkan Turut Diperiksa Intensif di Polres Kepahiang.
Bengkulusatu.com, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi penangkapan Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap, Senin (9/3/2026).
Operasi kilat tim lembaga antirasuah ini dilakukan di kediaman pribadi sang Bupati yang berlokasi di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut dan memastikan sejumlah pihak telah diamankan.
“Konfirmasi, tim melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Sejumlah pihak diamankan dan pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi ini, tim Satgas KPK menciduk 5 orang sekaligus. Selain Bupati M Fikri Thobari, tim juga membawa sang istri, Intan Larasita Fikri.
Tak hanya keluarga bupati, pejabat teras dan pengusaha ikut terseret. Mereka adalah Kadis PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, S.T., M.T., seorang kontraktor berinisial Yongki, dan satu orang pengusaha lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan sangat fantastis, yakni uang tunai sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga kuat merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Selain uang tunai dalam jumlah besar, penyidik KPK juga menyita sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pengembangan kasus ini juga menyasar pejabat penting lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong dikabarkan turut diperiksa intensif oleh tim KPK di Polres Kepahiang.
Para pihak yang ditangkap di kediaman bupati sebelumnya sempat dibawa ke Mapolresta Bengkulu sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan.
Rencananya, Selasa (10/3/2026) pagi ini, Bupati Rejang Lebong beserta rombongan yang terjaring OTT akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pihak yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek di Rejang Lebong tersebut. [trf/**]




