Inspektorat Lebong Beri Warning Keras ASN ‘Tukang Keluyuran’: Disiplin atau Sanksi Menanti!
Bengkulusatu.com, Lebong – Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE., M.Si., melontarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bermain-main dengan jam kerja, apalagi tertangkap basah “keluyuran” saat jam dinas masih berlangsung.
Langkah tegas ini diambil guna memulihkan etos kerja dan menjaga marwah birokrasi yang kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
Dalam keterangannya di ruang kerjanya pada Selasa (27/1/2026), Nurmanhuri menegaskan bahwa setiap gerak-gerik ASN saat ini sangat mudah terpantau oleh publik. Oleh karena itu, kesadaran dalam menjaga sikap berdasarkan prinsip kepantasan dan kepatutan (Pantas dan Patut) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Sesuai arahan Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., saya mengajak rekan-rekan ASN untuk meningkatkan etos, disiplin, serta etika kerja. Mari kita pergunakan waktu dengan baik. Saat bekerja, laksanakan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab,” tegas Nurmanhuri di hadapan awak media.
Sorotan tajam diarahkan pada fenomena oknum ASN yang kerap meninggalkan kantor tanpa alasan jelas sebelum jam kerja berakhir. Nurmanhuri mengingatkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kemalasan, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan kepegawaian.
“Masyarakat memantau aktivitas kita setiap waktu. Jika masih ada oknum yang keluyuran di jam dinas, saya tegaskan: bagi yang tidak mau disiplin dan berubah, tunggu saja, perubahan (sanksi) itu pasti akan datang,” ujarnya dengan nada mengancam.
Secara teknis, Inspektorat Lebong telah memerintahkan optimalisasi pengawasan lapangan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Aturannya kini diperketat; setiap ASN yang berada di luar lingkungan kerja pada jam dinas wajib mengantongi izin tertulis dari atasan langsung.
Tanpa dokumen tersebut, kehadiran mereka di ruang publik—seperti pasar, pusat perbelanjaan, atau tempat nongkrong lainnya—akan langsung diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin.
“Kami sudah perintahkan tim untuk melakukan pengawasan optimal. Bila ditemukan ASN yang tidak disiplin, akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Nurmanhuri. [trf]




