Zakat ASN: Pemkab Lebong Berlakukan Potong Gaji 2,5 Persen

Bengkulusatu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi mengaktifkan “mesin” kesejahteraan sosial melalui optimalisasi zakat profesi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terhitung sejak Januari 2025, Pemkab memberlakukan kebijakan pemotongan gaji secara langsung sebesar 2,5 persen bagi para abdi negara yang telah memenuhi kriteria nisab (batas minimal harta).
Langkah ini diambil bukan sekadar menjalankan kewajiban religius, melainkan sebagai instrumen taktis Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat solidaritas sosial di Bumi Swarang Patang Stumang.
Kebijakan ini memiliki kriteria yang jelas. ASN dengan besaran gaji di atas Rp4.250.000 secara otomatis dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, bagi ASN yang mengantongi gaji di bawah nominal tersebut, pemerintah tetap membuka ruang amal melalui klasifikasi sedekah secara sukarela.
Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong, Bahder Winoto, menegaskan bahwa untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas, seluruh dana tersebut dihimpun melalui satu rekening khusus sebelum dikelola oleh Baznas.
“Proses pemotongan dan pengumpulan dilakukan langsung oleh Pemkab Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Dana tersebut masuk ke rekening khusus, baru kemudian diserahkan kepada kami di Baznas untuk disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai syariat,” jelas Bahder saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Penggunaan sistem satu rekening ini dipandang sebagai terobosan untuk mencegah kebocoran anggaran sekaligus mempermudah pengawasan. Bahder memastikan pihak Baznas memiliki akses pemantauan secara real-time terhadap nominal dana yang terkumpul.
“Kami bisa memantau langsung arus kas di rekening tersebut. Target kami, pengumpulan ini berjalan maksimal hingga Februari 2026, setelah itu akan dilakukan rekapitulasi menyeluruh untuk mengetahui total kekuatan dana zakat yang berhasil dihimpun,” tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, mengajak seluruh lapisan masyarakat—tidak hanya ASN—untuk memanfaatkan Baznas sebagai lembaga resmi yang kredibel dalam menyalurkan zakat mal maupun zakat fitrah.
Menurut Azhari, profesionalitas Baznas adalah kunci agar bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin dan anak yatim, tanpa ada intervensi kepentingan lain.
“Dengan adanya Baznas, masyarakat tidak perlu ragu. Ini adalah instrumen penting untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Zakat harus menjadi kekuatan sosial yang nyata di Lebong,” tegas Bupati Azhari. [trf]




