Daerah

Proyek ‘Tunda Bayar’ Rp20 Miliar di Lebong: Taruhan Surat Pernyataan di Tengah Absennya Audit BPKP

Bengkulusatu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) menutup kalender 2025 dengan menyisakan “pekerjaan rumah” finansial yang cukup fantastis. Sebanyak hampir Rp20 miliar paket pekerjaan fisik hingga pengawasan dipastikan masuk dalam skema tunda bayar, sebuah kebijakan yang kini berada di bawah sorotan tajam karena faktor audit yang belum tuntas.

Angka Rp20 miliar tersebut bukan jumlah yang sedikit bagi ruang fiskal daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, beban terbesar berasal dari pengerjaan fisik di tiga bidang utama—Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air—dengan nilai mencapai Rp17 miliar. Sisanya, dialokasikan untuk biaya perencanaan sebesar Rp1,1 miliar dan pengawasan yang menembus angka Rp500 juta lebih.

Mekanisme ‘Jaminan Komitmen’ di Balik Risiko
Persoalan menjadi menarik ketika terungkap bahwa sebagian dari paket proyek jumbo tersebut ternyata belum mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, hasil audit merupakan perihal legalitas sebelum pembayaran dilakukan guna menghindari kerugian negara.

Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025), mengakui kondisi tersebut. Elvi menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa mengambil langkah antisipatif agar roda administrasi tetap berjalan meski terganjal jadwal audit yang padat.

“Iya, hampir Rp20 miliar untuk tunda bayar tahun ini. Prosesnya saat ini sudah berada di Badan Keuangan Daerah (BKD),” ungkap Elvi.

Untuk menyiasati paket proyek yang belum sempat disentuh audit BPKP Perwakilan Bengkulu, Dinas PUPR-Hub menerapkan skema “Surat Pernyataan”. Para rekanan diwajibkan menandatangani komitmen tertulis yang isinya cukup berisiko bagi para kontraktor: siap diaudit kapan saja dan wajib mengembalikan uang ke kas daerah jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pengerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Yang belum ada hasil audit BPKP, kita minta surat pernyataan siap diaudit. Isinya tegas, mereka harus mengembalikan uang tunda bayar apabila ada temuan nanti,” tegas Elvi.

Langkah PUPR-Hub ini seolah menjadi “perjudian” antara kelancaran serapan anggaran dan kepatuhan hukum. Alasan administratif di balik tertundanya audit ini disebut karena padatnya agenda BPKP di penghujung tahun, sehingga pemeriksaan lapangan baru dijadwalkan akan dilakukan pada Januari 2026 mendatang.

Publik kini menanti, apakah “janji manis” dalam surat pernyataan para rekanan tersebut akan teruji saat auditor BPKP turun ke lapangan bulan depan? Ataukah skema tunda bayar tanpa audit awal ini justru akan melahirkan temuan-temuan baru yang memperpanjang daftar masalah pembangunan di Kabupaten Lebong?

Secara jurnalistik, kebijakan ini menonjolkan satu sisi krusial: transparansi yang tertunda. Meski secara prosedur administratif hal ini dimungkinkan melalui surat pernyataan, namun potensi pengembalian dana akibat temuan audit di masa depan tetap menjadi “bom waktu” bagi para kontraktor maupun kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola proyek infrastruktur.

Januari 2026 akan menjadi pembuktian, apakah kualitas pengerjaan fisik senilai belasan miliar tersebut memang sejalan dengan laporan yang diajukan ke meja Keuangan Daerah. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button