Pelantikan PPPK Lebong: 583 Dilantik, 32 Tertunda atau Dibatalkan?
Bengkulusatu.com, Lebong – Penantian panjang ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di Kabupaten Lebong akhirnya berujung pada Jumat, 7 November 2025. Pendopo Rumah Dinas Bupati Lebong menjadi saksi bisu momen bersejarah, di mana 583 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 secara resmi dilantik oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH. MH. Raut wajah haru dan bangga terpancar jelas, menandai babak baru dalam pengabdian mereka kepada masyarakat.
Dari total 616 peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 formasi tahun 2024, hanya 583 orang yang berhasil mencapai garis finis. Rinciannya, 512 orang mengisi formasi tenaga teknis, 41 orang untuk guru, dan 30 orang sebagai tenaga kesehatan. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, terselip pula kisah 33 individu yang langkahnya harus tertatih. Satu orang gagal menyerahkan administrasi, sementara 32 lainnya tersandung masalah verifikasi yang krusial.
Dalam wawancara, Bupati Azhari menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme. “Kita sudah melantik 583 orang, mereka sudah menanti cukup lama, kurang lebih satu tahun. Harapan saya, mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan ini tentu akan menjadi penilaian kami,” ujarnya.
Kontrak PPPK yang bersifat tahunan menjadi landasan evaluasi kinerja. “Kami membuat kontraknya satu tahun. Selama satu tahun, harapan kami mereka bekerja dengan disiplin, dengan sebaik mungkin, melayani masyarakat, dan tidak membuat yang tercela. Tentu untuk selanjutnya nanti akan kita perpanjang lagi,” imbuh Bupati.
Sorotan tajam tertuju pada 32 peserta yang gagal dilantik karena hasil verifikasi. Bupati Azhari dengan tegas menjelaskan penyebabnya. “Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Contoh, ada mereka yang belum dua tahun sebagai honorer, sementara itu adalah salah satu persyaratan.”
Namun, yang paling mencolok adalah pelanggaran netralitas politik. “Kemudian juga mereka tidak netral. Ini ditemui oleh tim verifikasi tidak netral, ikut secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, sehingga itu menghambat mereka belum jadi P3K tetapi sudah tidak netral. Nah ini menjadi penilaian,” tegas Bupati.
Pelanggaran netralitas ini mencakup beragam bentuk, mulai dari penggunaan atribut kampanye hingga keterlibatan mencolok dalam kegiatan politik salah satu pasangan calon. “Mungkin rekan-rekan sudah tahu lah bagaimana pada saat itu,” ujar Bupati, memberikan isyarat adanya indikasi yang jelas di lapangan.
Meskipun demikian, pintu maaf belum tertutup rapat. “Namun demikian, kalau mereka berubah dan juga tentu minta maaf baik kepada masyarakat, pemerintah daerah, tentu nanti ini akan kami pertimbangkan untuk diangkat,” tutup Bupati Azhari, memberikan secercah harapan bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.
Pelantikan PPPK Lebong ini menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga ASN, sekaligus penegasan pentingnya integritas, disiplin, dan netralitas bagi setiap abdi negara. Masa depan pelayanan publik di Lebong kini berada di tangan 583 PPPK yang baru dilantik, dengan harapan mereka mampu mengukir dedikasi terbaik bagi kemajuan daerah. [trf]




