Diduga Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta, Mantan Pjs Kades Bungin Ditahan Polisi
Bengkulusatu.com, Lebong – Salah Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong berinisial S, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
S resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Penahanan dan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Mapolres Lebong.
Menurut Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, mewakili Kasat Reskrim Polres Lebong, tersangka sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Aipda Rangga.
Penahanan S didasarkan pada surat perintah resmi penyidik dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025 di rumah tahanan Polres Lebong.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan pendapatan transfer Dana Desa (DD) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin tahun 2023. Total penggunaan Dana Desa Bungin di tahun tersebut mencapai Rp 726.655.000.
Ironisnya, dari jumlah fantastis itu, penyidik berhasil mengendus dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp 294.498.800. Angka ini tentu bukan jumlah yang sedikit dan berpotensi merugikan pembangunan desa.
Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong licik: melakukan kegiatan dan belanja fiktif pada sejumlah item penggunaan dana desa. Praktik ini diduga kuat menjadi celah bagi S untuk meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat S dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan dipastikan tuntas, demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Bumi Swarang Patang Stumang. [red]




