Daerah

Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kerugian Negara Mencapai Rp4 Miliar

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Tabir korupsi di balik proyek strategis nasional Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai terungkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis (23/10/2025) secara mengejutkan menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi penggantian rugi tanam tumbuh lahan tol, yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penahanan ini menjadi langkah baru dalam upaya pemberantasan korupsi yang menghambat proyek penting daerah tersebut.

Penahanan berlangsung secara dramatis. HM, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, dibawa ke Rumah Tahanan Malabero dengan pengawalan ketat. Sementara itu, AS, mantan Kepala Bidang di instansi yang sama, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka mereka ditahan,” tegas Pelaksana Harian Kasipenkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, setelah penetapan kedua tersangka.

Penyidik Kejati Bengkulu mengungkap adanya penyimpangan serius dalam penghitungan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh untuk pembebasan lahan tol. Modus yang teridentifikasi adalah manipulasi data luasan lahan yang seharusnya diganti, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Kedua tersangka, HM dan AS, dianggap bertanggung jawab langsung atas proses tersebut, mulai dari penghitungan hingga verifikasi luasan lahan yang berakhir pada penyalahgunaan dana publik.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dengan tegas menyatakan bahwa penetapan dua tersangka ini bukan akhir dari proses penyidikan.

“Pihak lain tidak menutup kemungkinan akan kita seret,” ujarnya, menunjukkan bahwa investigasi masih akan berlanjut.

Sejauh ini, puluhan saksi, termasuk dari PT Hutama Karya Indonesia sebagai pelaksana proyek, telah diperiksa. Hal ini menegaskan komitmen Kejati untuk mengusut kasus hingga ke akarnya.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum lainnya selama proses pembebasan lahan antara tahun 2019 hingga 2020. Temuan ini membuka peluang pengembangan penyidikan ke kasus yang lebih luas, menambah daftar pelanggaran potensial dalam proyek strategis ini.

Penahanan dua pejabat BPN ini langsung menjadi perhatian publik. Masyarakat Bengkulu berharap Kejati tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan perkara ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik tidak sah dalam proyek pembangunan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi. Kini, tanggung jawab ada di tangan Kejati Bengkulu untuk membuktikan bahwa keadilan diterapkan secara adil. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button