DaerahHukum & Politik

Dugaan Fee 20% Program Oplah di Lebong, Puluhan Poktan dan P3A Dipanggil Jaksa

Bengkulusatu.com, Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong bergerak cepat. Dugaan permintaan “jatah” atau fee sebesar 20 persen dari program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa senilai Rp11,6 miliar kini tengah diselidiki serius.

Puluhan kelompok tani (Poktan) dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara maraton dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan!

Skandal ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan pengakuan mengejutkan dari para petani. Jika terbukti, dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk kesejahteraan petani Lebong, diduga menguap ke kantong oknum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, membenarkan pemanggilan ini.

“Sekitar 60 kelompok yang sudah kami panggil. Untuk hasilnya, tunggu saja proses penyelidikan berjalan,” ujar Robby saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2025).

Program Oplah Non Rawa ini menyasar total 123 P3A, Poktan, dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Dana jumbo ini disalurkan langsung ke rekening masing-masing kelompok penerima.

Salah satu penerima dana terbesar adalah P3A Air Sejahtera di Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, dengan alokasi Rp386 juta. Sementara Poktan Rawa Makmur di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, menerima terkecil Rp32,2 juta.

Penyelidikan Kejari Lebong bermula dari laporan masyarakat. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan sejumlah penerima manfaat dari berbagai kecamatan, termasuk Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis, hingga Topos.

Salah satu pengakuan yang menghebohkan datang dari AC, penerima program asal Kecamatan Topos. Ia secara blak-blakan menyebut bahwa uang fee 20 persen disetorkan kepada oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong!

“Iya, benar. Uang fee 20 persen itu diserahkan ke oknum Kabid di Disperkan. Diminta besar sekali. Uangnya kami masukkan ke dalam kantong kresek hitam,” ujar AC kepada wartawan, mengungkap modus operandi yang diduga terjadi.

Menanggapi tudingan serius ini, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Lebong, Hedi Parindo, SE, dengan tegas membantah adanya pemotongan dana.

Menurutnya, seluruh dana disalurkan langsung ke rekening kelompok tani dan berada dalam pengawasan kejaksaan.

“Itu langsung masuk ke rekening mereka. Jadi tidak mungkin ada pemotongan. Sampai saat ini pun, tidak ada laporan resmi terkait dugaan tersebut,” tegas Hedi, Jumat (3/10/2025).

Senada, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Disperkan Lebong, Budi Utomo, yang namanya disebut dalam pengakuan, juga membantah keras keterlibatannya.

“Kalau soal fee 20 persen, saya tidak tahu menahu. Semua dana langsung masuk ke rekening masing-masing kelompok. Tidak ada instruksi dari provinsi atau pusat terkait hal itu,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

Kasus dugaan pungli ini kini jadi perhatian luas di masyarakat Lebong. Banyak pihak berharap Kejari Lebong dapat mengungkap kebenaran di balik praktik “setoran” yang dinilai memberatkan petani dan mencoreng integritas program pertanian.

“Jika memang terbukti, penegakan hukum harus tegas. Program ini seharusnya meringankan petani, bukan menjadi ladang pungutan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lebong yang enggan disebutkan namanya.

Kejari Lebong menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung dan hasilnya akan disampaikan setelah proses hukum rampung. Masyarakat menanti keadilan bagi para petani Lebong. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button