DPRD dan PAMAL Sepakat: Pilkades dan Aset Daerah Jadi Prioritas Utama

Bengkulusatu.com, Lebong – Audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dan Organisasi Masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) pada Selasa (7/10/2025) melahirkan kesepakatan penting. Keduanya sepakat untuk bersama-sama mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang hingga kini tak kunjung mendapat kepastian, serta membenahi persoalan aset daerah yang dinilai belum tertata dengan baik.
Sebelumnya, PAMAL dijadwalkan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Lebong. Namun, rencana tersebut berubah menjadi audiensi terbuka setelah pimpinan dewan bersedia menerima dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Audiensi yang digelar di ruang rapat utama DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Carles Ronsen, S.Sos, bersama Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, SH, serta dihadiri sejumlah anggota dewan. Dari pihak PAMAL, hadir langsung Ketua Umum, Mashuri alias Awi bersama rekan-rekannya.
Suasana sempat tegang di awal pertemuan, namun diskusi berlangsung dinamis dan berujung pada kesepahaman bersama mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis daerah.
Dalam audiensi tersebut, PAMAL menyampaikan sejumlah persoalan penting yang dianggap krusial bagi masyarakat Lebong. Di antaranya adalah:
Pelaksanaan Pilkades serentak yang belum terlaksana sejak berakhirnya masa jabatan 66 kepala desa, Permasalahan pengelolaan aset daerah yang belum tertib administrasi, Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Hingga tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Dari berbagai isu tersebut, dua poin utama menjadi fokus pembahasan, yakni Pilkades serentak dan aset daerah.
Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, SH, menegaskan bahwa dewan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti persoalan Pilkades dengan langkah konkret.
“Kami akan segera berkoordinasi dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa. Dalam proses itu, kami akan melibatkan langsung perwakilan masyarakat dari PAMAL agar aspirasi rakyat benar-benar tersampaikan,” ujar Lutfi menegaskan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam memperjuangkan penyelesaian masalah yang selama ini membebani desa-desa di Lebong.
Ketua PAMAL Awi menyoroti bahwa kekosongan jabatan kepala desa telah berdampak serius pada pelayanan publik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Ia menuntut DPRD segera mengesahkan Perda Pilkades dan menjadwalkan pelaksanaan secara pasti.
PAMAL juga meminta transparansi penggunaan anggaran Pilkades sebesar Rp 2 miliar yang tercantum dalam APBD 2025 serta evaluasi menyeluruh terhadap Pjs Kepala Desa, khususnya yang dinilai tidak netral atau terindikasi berpihak pada kepentingan politik tertentu pasca-Pilkada 2024.
“Kami ingin kepemimpinan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. Jangan biarkan jabatan kepala desa dijadikan alat politik,” tegas Awi di hadapan anggota dewan.
Setelah audiensi berlangsung lebih dari dua jam, pertemuan diakhiri dengan suasana positif. Awi mengaku puas dengan sikap terbuka DPRD yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Hari ini kami sangat puas dengan penerimaan, perhatian, dan komitmen pimpinan serta seluruh anggota DPRD Lebong. Ini awal yang baik untuk memperjuangkan hak-hak rakyat,” ujarnya.
Kesepakatan untuk melibatkan PAMAL secara langsung dalam koordinasi ke Kemendagri menjadi angin segar bagi masyarakat Lebong yang selama ini menanti kejelasan.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar pada DPRD agar kesepakatan tersebut benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar janji politik. Penyelesaian persoalan Pilkades dan penataan aset daerah menjadi tolak ukur keseriusan DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jika langkah ini dijalankan secara konsisten, Lebong berpeluang besar menjadi contoh daerah dengan hubungan harmonis antara rakyat, legislatif, dan pemerintah demi kemajuan Bumi Swarang Patang Stumang. [trf]