Fee 20 % Oplah Disperkan Lebong Mencuat, Oknum Kabid Dibidik Kejari

Bengkulusatu.com, Lebong – Aroma tak sedap dugaan pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah kini menyeruak dari Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Kabupaten Lebong. Seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut dituding secara terang-terangan meminta “fee” sebesar 20 persen dari dana Program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025 yang bernilai fantastis, mencapai Rp11,6 miliar!
Dugaan pemotongan ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong siap turun tangan. Jika benar, total dana yang diduga disikat oknum tersebut bisa mencapai angka mencengangkan: kurang lebih Rp2,4 Miliar!
Menanggapi adanya dugaan “fee 20 persen” yang santer diakui sendiri oleh para penerima dana Oplah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kita akan segera periksa dan dalami dugaan fee 20 persen Oplah oleh oknum Disperkan,” tegas Robby di ruang kerjanya.
“Termasuk, ke depan kita akan memanggil 123 penerima paket Oplah untuk dikonfirmasi kebenarannya,” tambahnya.
Robby juga membenarkan bahwa proyek Oplah Non Rawa senilai Rp11,6 miliar ini sejatinya mendapat pendampingan langsung dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong.
“Iya, ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini,” terang Robby.
Kecaman keras datang dari tokoh pemuda Lebong, Anjar SH, MH. Ia mendesak Kejari untuk segera bertindak tanpa perlu menunggu laporan resmi.
“Tidak perlu menunggu laporan. Berita ini sudah cukup menjadi langkah Kejari mengambil tindakan,” tegas Anjar pada Senin (6/10/2025).
Menurut Anjar, tim penyidik Kejari harus segera mengusut dugaan praktik lancung ini, termasuk menelusuri aliran dana “fee 20 persen” yang diduga dikutip oleh oknum Kabid tersebut.
“Tidak mungkin seorang kabid dapat bermain senekat itu tanpa melibatkan sosok kuat di belakangnya. Segera periksa oknum kabid sesuai keterangan Poktan. Jangan terlalu lama, termasuk aliran fee 20 persen itu larinya ke mana saja,” cecar Anjar, menyuarakan keresahan publik.
Program Oplah ini disalurkan kepada P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), Kelompok Tani (Poktan), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di 123 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Nilai dana Oplah yang diterima tiap kelompok bervariasi, mulai dari Rp32,2 juta hingga yang terbesar Rp386 juta. Umumnya, setiap kelompok menerima sekitar Rp100 juta.
Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu penerima dana Oplah, BU. “20 persen itu memang ada. Duit (paket Oplah) memang masuk ke rekening kelompok. Uang itu sudah cair, separohnya dijemput, separohnya diantar ke Kabid,” bebernya.
Pengakuan serupa juga diungkapkan oleh perwakilan Poktan lain berinisial BN. “Iya ada (fee 20 persen). Cukup Besar nilai yang mereka minta,” katanya.
Bahkan, NN, salah satu Gapoktan penerima Oplah, memberikan detail yang membuat geleng-geleng kepala. “Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” tambahnya, menggambarkan modus penyerahan yang terang-terangan.
Di tengah badai tudingan ini, Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, dengan tegas membantah adanya pungutan tersebut. Ia berkukuh bahwa dana Oplah langsung ditransfer ke rekening masing-masing kelompok penerima.
“Itu kan langsung ke rekening mereka. Jadi bagaimana ada pemotongan? Sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima,” jelas Hedi pada Jumat (3/10/2025).
Hedi juga membenarkan bahwa program Oplah memang didampingi oleh Kejari Lebong.
Sementara itu, Kabid Disperkan Lebong berinisial BU, yang diduga disebut-sebut sebagai pengutip “fee 20 persen”, juga membantah keras tuduhan tersebut.
“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada, uangnya langsung masuk ke rekening mereka, baik itu instruksi dari provinsi, ataupun pusat, itu tidak ada,” elak Budi pada Sabtu (4/10/2025).
Polemik dugaan pungli ini kini menjadi PR besar bagi penegak hukum. Kejari Lebong di bawah pimpinan Robby Rahditio Dharma, SH, MH, dituntut untuk membongkar tuntas tabir gelap di Disperkan ini, memastikan keadilan bagi para petani dan masyarakat Lebong, serta membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan rakyat. [trf]