DaerahHukum & Politik

Sidang Ketiga Pencemaran Nama Baik Suku Rejang, JPU Hadirkan 2 Saksi Utama dan 2 Saksi Ahli

Bengkulusatu.com, Lebong – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Kabupaten Lebong, kembali menjadi saksi bisu pertempuran hukum atas dugaan pencemaran nama baik suku Rejang melalui platform media sosial TikTok. Dalam sidang lanjutan ketiga yang digelar Selasa (30/09/2025), atmosfer ruang sidang utama PN Tubei memanas saat empat saksi, termasuk ahli bahasa, dengan lugas membeberkan fakta dan analisis yang memberatkan terdakwa Regi Sugiarto. Keterangan para saksi menguak potensi konflik serius yang bisa dipicu oleh ujaran sang terdakwa, menyoroti urgensi penanganan kasus yang mengguncang rasa persatuan masyarakat ini.

Di bawah palu Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, jalannya persidangan berlangsung serius namun terarah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong menghadirkan empat saksi krusial, terdiri dari dua saksi utama dan dua saksi ahli, yang secara bergantian memberikan keterangan demi memperkuat jerat hukum terhadap Regi Sugiarto.

Salah satu saksi utama, Frengki, dengan tenang namun tegas menjawab sedikitnya 10 pertanyaan dari majelis hakim. Fokus utama pertanyaan adalah pembuktian unsur kesengajaan dalam ujaran terdakwa saat melakukan siaran langsung di TikTok.

“Kami sampaikan sesuai dengan apa yang telah kami perlihatkan kepada penyidik pidana umum Polres Lebong sebelumnya. Tidak ada keberatan dari terdakwa atas apa yang kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam sidang tersebut,” jelas Frengki, mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang disajikan konsisten dan tak terbantahkan oleh pihak terdakwa. Kesaksiannya menjadi fondasi penting dalam mengurai niat di balik setiap kata yang terlontar dari mulut terdakwa.

Puncak ketegangan terjadi saat saksi ahli bahasa Indonesia, Amril Canhras, memberikan pandangannya. Dengan otoritas keilmuan, Amril menyoroti dampak serius ujaran terdakwa yang diduga kuat mengandung unsur kebencian terhadap suku Rejang.

“Sesuai dengan apa yang sudah kami pelajari, bahasa yang dilontarkan terdakwa memang bisa memicu kemarahan secara emosional bagi suku Rejang khususnya. Sebab yang diucapkan oleh terdakwa Regi tersebut bisa menjadi konflik serius jika tidak segera ditangani,” ujar Amril.

Pandangan Amril ini bukan sekadar tafsiran, melainkan analisis linguistik mendalam. Menurutnya, dari sisi kebahasaan, ujaran terdakwa dinilai “tidak wajar” dan secara terang-terangan mengarah pada penghinaan terhadap identitas dan harkat martabat suatu kelompok masyarakat yang memiliki akar budaya kuat di Lebong. Pernyataan ahli bahasa ini menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar kekhilafan, melainkan serangan verbal yang berpotensi memecah belah.

Regi Sugiarto alias Sugi, warga Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dugaan pencemaran nama baik suku Rejang melalui siaran langsung di TikTok. Aksi sembrono Sugi di dunia maya itu sontak memicu gelombang protes dan laporan dari masyarakat Lebong yang merasa harga diri sukunya dilecehkan, memaksa aparat hukum untuk bertindak cepat.

Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, mengonfirmasi bahwa sidang kali ini masih fokus pada pemeriksaan saksi dan terdakwa. Dengan tuntasnya tahap ini, babak berikutnya akan segera tiba.

“Ini merupakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Dan akan kita lanjutkan kembali agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan umum oleh JPU pada 7 Oktober 2025 mendatang,” kata Cici.

Masyarakat Lebong kini menanti dengan harap-harap cemas langkah hukum selanjutnya. Pembacaan tuntutan jaksa pekan depan akan menjadi penentu seberapa berat konsekuensi yang harus ditanggung Regi Sugiarto atas ujaran kebenciannya. Kasus ini tak hanya tentang keadilan bagi suku Rejang, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat menebar benih kebencian melalui dunia maya, bahwa setiap kata memiliki konsekuensi dan hukum akan menuntut pertanggungjawaban. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button