Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Dihukum Bayar Rp 39 Miliar dan Hak Politik Dicabut, Vonisnya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK!
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tak Berkutik di Kursi Pesakitan, Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Jatuhkan Palu Godam. Mantan Sekda Isnan Fajri dan Ajudan Anca Ikut Dihukum Berat.

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Babak akhir drama korupsi yang mengguncang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya tiba. Mantan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024, H. Rohidin Mersyah, harus menelan pil pahit usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025). Rohidin, yang hadir mengenakan kemeja putih, tampak lesu dan tertunduk saat Ketua Majelis Hakim Paisol, S.H., M.H., membacakan amar putusan.
Vonis ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang sebelumnya hanya menuntutnya 8 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Paisol dengan suara tegas di ruang sidang.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” sambungnya.
Tak Cuma Penjara, Rohidin Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,6 Miliar!
Penderitaan Rohidin tak berhenti di situ. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Yang paling berat, hakim memerintahkannya mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 Dolar Amerika, dan 349 Dolar Singapura! Jika uang pengganti tersebut tidak mampu ia bayar, maka seluruh harta bendanya akan disita oleh negara.
Kalau hartanya tak cukup juga, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara tambahan selama 3 tahun. Tak hanya itu, karier politik Rohidin Mersyah juga tamat. Majelis hakim mencabut hak politiknya selama 2 tahun setelah ia selesai menjalani hukuman pokok.
Mantan Sekda dan Ajudan Ikut Terseret
Nasib serupa juga dialami dua terdakwa lainnya yang merupakan ‘orang dekat’ Rohidin. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan mantan ajudan setia Rohidin, Evriansyah alias Anca, diganjar hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan mereka adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh barang bukti yang disita KPK juga akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara guna menutupi kerugian yang ditimbulkan. [trf]