Sidang PTUN 2 Desa di Lebong Masuki Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum : Gugatan Demi Tegakkan Aturan Permendagri

Bengkulusatu.com, Lebong – Perkara pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kini memasuki babak baru dan makin memanas. Dua desa, yakni Desa Tunggang dan Desa Semelako Atas, kini perkaranya sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Hal ini terjadi setelah majelis hakim menyatakan gugatan terhadap Pjs. Kepala Desa (Kades) itu layak untuk dilanjutkan usai melewati tahap pemeriksaan pendahuluan.
Kuasa hukum Penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar urusan biasa, melainkan untuk menegakkan aturan. Menurutnya, gugatan dilayangkan untuk memastikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perangkat desa benar-benar dipatuhi.
“Kami hadir di PTUN bukan untuk melawan pemerintah, tetapi untuk memastikan bahwa Permendagri sebagai regulasi yang mengikat tetap dihormati dan dilaksanakan,” tegas Agung.
Ia menyayangkan jika aturan tersebut diabaikan, karena akan berdampak pada kepastian hukum bagi para perangkat desa.
“Jangan saja Regulasi tentang Pilkades yang dipatuhi, Regulasi tentang Perangkat Desa patuhi juga dong,” sindirnya.
Tak berhenti di situ, Agung juga mengungkap bahwa gelombang gugatan serupa akan terus berlanjut. Ia menyebut ada 2 desa lagi yang siap melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu dalam waktu dekat.
“Sekaligus pada hari ini kita koordinasikan permasalahan 2 desa berikutnya yaitu Desa Muning Agung dan Desa Lemeu Pit,” ungkapnya.
Masalah di dua desa tersebut, kata Agung, adalah SK Pemberhentian Perangkat Desa yang tak kunjung diserahkan oleh Pjs. Kades.
“Surat Keberatan telah dilayangkan namun tidak ada tanggapan dari Pjs. Kades, sehingga upaya kita segera masukan Gugatan ke PTUN Bengkulu dalam waktu dekat ini,” tegas Agung.
Sementara itu, pihak tergugat (Pjs Kades) dilaporkan tetap pada pendiriannya dan mengklaim kebijakan yang diambil sudah sesuai prosedur. Sidang akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pihak Penggugat. [trf]