Pengakuan Pejabat ESDM Bengkulu Terima Suap Rp 1 Miliar dari Bos Tambang, Duit Dipakai, Sisanya Rp 180 Juta Dikembalikan!
Suap diberikan agar Jaminan Reklamasi tak diawasi, Kejati sebut kerugian negara capai Rp 500 miliar akibat tambang dibiarkan rusak menganga.

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Babak baru yang mengejutkan terungkap dalam skandal korupsi tambang di Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti adanya suap sebesar Rp 1 miliar yang diberikan oleh bos batu bara, Bebby Hussie, kepada Kepala Inspektur Tambang ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Fakta ini terungkap setelah Sunindyo sendiri mengakui telah menerima dan menikmati uang haram tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, membeberkan temuan ini dalam keterangan persnya.
Bahkan, sebagai bentuk penyesalan, tersangka Sunindyo telah menitipkan sisa uang suap yang ia nikmati kepada penyidik.
“Tersangka Sunindyo Suryo Herdadi telah mengembalikan uang Rp 180 juta dari total Rp 1 miliar yang ia terima. Uang Rp 180 juta saat ini dititipkan kepada penyidik,” kata Danang.
Uang suap ini diduga menjadi pelicin agar Sunindyo, selaku inspektur tambang, “tutup mata” dan tidak melakukan pengawasan terhadap Jaminan Reklamasi (Jamrek).
“Inspektur tambang Bengkulu telah memanipulasi sejumlah data atau dokumen Jamrek sehingga RKAB (Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya) disetujui. Perbuatan itu bertentangan dengan Tupoksinya,” beber Danang.
Akibat persekongkolan ini, perusahaan milik Bebby Hussie leluasa mengeruk batu bara tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi.
Imbasnya, lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa ada perbaikan sama sekali, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
“Jadi tidak ada reklamasi, sudah menambang dibiarkan menganga. Harusnya selesai menggali atau menambang lubang ditutup atau reklamasi,” tegasnya.
Karena proses perencanaan (RKAB) sudah cacat sejak awal, Kejati menganggap seluruh kegiatan penambangan, penjualan, hingga pembayaran royalti menjadi tidak sah.
“Karena RKAB tidak benar maka semua kegiatan menambang, penjualan, royalti juga dianggap tidak benar sehingga merugikan negara hingga Rp 500 miliar,” sebut Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan total 9 tersangka dalam mega skandal ini, termasuk bos batu bara Bebby Hussie, anaknya Saskya Hussy, Kepala Cabang PT Sucofindo, hingga pejabat-pejabat perusahaan tambang lainnya.
Untuk memulihkan kerugian negara, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset mewah para tersangka, mulai dari rumah, mobil, hingga perhiasan. [**]