Setelah Anggota DPRD Ditahan, Kini Bendahara Desa Rindu Hati Ikut Dijebloskan ke Penjara! Terbongkar Modus Gasak Honor Perangkat Desa Selama 5 Tahun

Bengkulusatu.com, Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah terus membongkar konspirasi korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Rindu Hati. Setelah menjebloskan anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif, SM, ke penjara pekan lalu, kini giliran ‘tangan kanannya’, SS, yang pernah menjabat Bendahara Desa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Keduanya diduga bersekongkol menggasak uang desa selama lima tahun, dari 2016 hingga 2021, dengan modus memotong honor perangkat desa dan memalsukan laporan.
Jaringan korupsi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, mulai terurai satu per satu. Tersangka baru, SS, yang merupakan mantan Bendahara dan Kaur Keuangan, tak bisa lagi mengelak setelah penyidik Kejari Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam bancakan uang negara bersama mantan atasannya, SM.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan SS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus yang menjerat SM.
“Telah tercukupi alat bukti yang cukup, makanya SS kami tetapkan sebagai tersangka. SS ini pernah menjadi Bendahara dan Kaur Keuangan dan terbukti terlibat dalam kasus ini,” ujar Yudi.
Modus Keji: Honor Perangkat Desa Digasak, Laporan Dipalsukan
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena tersangka utamanya, SM, adalah seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah aktif periode 2024-2029. Perbuatan korupsi ini ia lakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati dari tahun 2016 hingga 2021.
Modus yang digunakan duet maut ini terbilang keji. Kasi Intel Yudi Adiansyah membeberkan bahwa SM selaku Kades mengambil kebijakan untuk merealisasikan honorium atau tunjangan bagi perangkat desa. Namun, uang yang sudah dicairkan dari kas desa itu tidak pernah sampai ke tangan para perangkat desa yang berhak menerimanya.
“Tersangka ini merealisasikan honorium, akan tetapi tidak diserahkan kepada perangkat desa. Namun di laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah perangkat desa menerima honor tersebut,” ungkap Yudi.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembangunan fisik desa juga tidak pernah menerima insentif mereka. Akibatnya, ditemukan banyak ketidaksesuaian pada hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati.
Saat ini, baik SM maupun SS telah mendekam di Rutan Kelas II B Malabero Bengkulu. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara penyidik Kejari mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dapat terjadi secara sistematis dan merugikan tidak hanya keuangan negara, tetapi juga kesejahteraan para aparatur desa itu sendiri. [**]