DaerahHukum & Politik

Blunder Beruntun di PTUN: Pjs Kades Semelako Atas Berdalih dengan SK Cacat dan Sebut Nama Ketua BPD ‘Fiktif’

Bengkulusatu.com, Lebong – Pertarungan hukum di PTUN Bengkulu terkait pemecatan perangkat Desa Semelako Atas berubah menjadi panggung kecerobohan fatal bagi Pjs Kades, Andreas Fernando. Dalam jawaban resminya yang diajukan Rabu (6/8/2025), ia tidak hanya membangun argumen di atas fondasi SK yang telah dicap bermasalah oleh Kemendagri, tetapi juga keliru menyebut nama Ketua BPD yang tidak sah, membuat pembelaan hukumnya terancam runtuh sebelum sidang berlanjut.

Sengketa dengan nomor perkara 13/G/2025/PTUN.BKL memasuki babak baru saat Pjs Kades Andreas Fernando menanggapi gugatan para perangkat desa yang ia berhentikan melalui SK Nomor 02 Tahun 2025. Alih-alih meredam konflik, jawabannya justru menyulut api baru dengan serangkaian blunder.

Dalam naskah pembelaannya, Andreas mencoba menyerang legalitas Pjs Kades sebelumnya untuk melegitimasi tindakannya. Namun, strateginya mengungkap setidaknya tiga kesalahan fatal:

1. Bersandar pada SK yang ‘Bermasalah’:
Andreas mengklaim kewenangannya sebagai Pjs Kades sah sejak 4 November 2024 berdasarkan SK Plt. Bupati. Namun, kuasa hukum penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, membantahnya dengan bukti kuat: berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi Pembahasan Permasalahan Penjabat kepala Desa di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu pada Jum’at tanggal 13 Desember 2024 lalu, yang dihadiri Direktur FPAPD Ditjen Bina Pemdes, Kasubdit FAPD Ditjen Bina Pemdes, Sekretaris Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Kabid Pemdes Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kabupaten LebongKabis Pemdes Dinas PMD Kabupaten Lebong, Staf Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Staf Dinas PMD kabupaten Lebong, dan Staf Ditjen Bina Pemdes.

Dalam berita acara tersebut pada point 2 hasil koordinasi, huruf d, berbunyi : “Terkait dengan isu pengangkatan 47 Penjabat Kepala Desa baru pada bulan November 2024, konfirmasi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, yaitu:
1) pada saat Bupati definitif mencalonkan diri Kembali dalam Pilkada dan melaksanakan cuti, Wakil Bupati diangkat sebagai Plt. Bupati Lebong.
2) Selanjutnya Plt. Bupati mengangkat 47 penjabat Kepala Desa, dimana secara administratif tidak ditemukan fisik SK pengangkatan, serta tidak ada koordinasi dengan Bupati definitif, tidak melibatkan Dinas PMD Kabupaten Lebong, bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong, dan Dinas PMD Provinsi Bengkulu.
3) Sampai saat ini, 66 Penjabat Kepala Desa yang aktif adalah berdasarkan SK Nomor 74 tahun 2023 (65 orang) dan SK Nomor 375 tahun 2023 (1 orang karena meninggal dunia)yang diangkat oleh Bupati Definitif”.

2. Mengabaikan SK Pengangkatan Sendiri yang Sah:
Ironisnya, data terhimpun menunjukkan Andreas Fernando baru secara sah dan definitif dilantik pada 11 April 2025 melalui SK Bupati Lebong Nomor 133 Tahun 2025. Dengan bersikeras menggunakan SK November 2024 yang lemah, ia seolah mengabaikan dasar hukumnya sendiri yang paling kuat.

3. Koordinasi dengan Ketua BPD ‘fiktif’:
Untuk menunjukkan itikad baik, Andreas mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua BPD bernama Erlan Soni. Namun, ini adalah blunder faktual. Ketua BPD Semelako Atas yang sah berdasarkan SK Bupati Nomor 397 Tahun 2021 adalah Domer Andiko. Kesalahan ini meruntuhkan klaim koordinasinya dan menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami struktur internal desa yang ia pimpin.

Menanggapi serangkaian kesalahan ini, Dwi Agung Joko Purwibowo memberikan analisis tajam.

“Jawaban ini sangat terburu-buru dan menunjukkan Pjs Kades seolah tidak punya alasan substantif untuk memecat perangkat desa, sehingga harus melemparkan kesalahan pada pejabat sebelumnya,” ujarnya.

“Dokumen rapat Kemendagri seharusnya menjadi rujukan. Kami harap ada pembinaan dari Dinas PMD agar para Pjs Kades tidak gagal paham,” pungkasnya.

Dengan posisi hukum yang semakin terpojok akibat blunder-blunder fatal dalam pembelaannya sendiri, nasib SK pemecatan yang diterbitkan Andreas Fernando kini semakin dipertanyakan. Pertarungan akan berlanjut di PTUN Bengkulu pada sidang berikutnya, Rabu, 13 Agustus 2025, dengan agenda Replik (jawaban penggugat) untuk kasus Semelako Atas. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai argumen yang dibangun di atas serangkaian kekeliruan ini. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button