DaerahHukum & Politik

Inspektorat Lebong Bungkam Soal TGR, PAMAL Siapkan Aksi Lanjutan

Audiensi buntu, PAMAL ancam 'kepung' kantor Inspektorat karena dinilai khianati slogan 'pemerintahan bersih' yang digaungkan Bupati

Bengkulusatu.com, Lebong – Aksi damai Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) di markas pengawas internal pemerintah, Inspektorat Lebong, pada Kamis (31/7/2025), justru berakhir antiklimaks. Alih-alih mendapatkan transparansi, mereka justru membentur dinding bisu, memicu kekecewaan mendalam dan ancaman aksi yang jauh lebih besar.

Lembaga yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan, kini dituding sengaja menyembunyikan data Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sebuah sikap yang dinilai mengkhianati semangat pemberantasan korupsi.

Ketua PAMAL, Mashuri (Awi), mengecam keras sikap Inspektorat yang dinilainya bertentangan dengan komitmen Bupati Lebong.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Inspektur. Seolah-olah dia mengabaikan apa yang didengungkan Bupati, bahwa TGR yang lewat 60 hari harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Awi.

Ketua PAMAL, Mashuri (Awi)

Menurut Awi, dalam audiensi tersebut, pihak Inspektorat menolak membeberkan data rinci Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari tiga era kepemimpinan bupati (Dalhadi Umar, Rosjonsyah, dan Kopli Ansori). Mereka hanya memberikan angka persentase tanpa detail siapa saja oknum atau OPD yang menunggak.

“Gaya mereka cenderung menutup-nutupi. Ketika diminta rincian, mereka tidak mau. Ada apa ini?” gugat Awi.

Sikap tertutup ini, kata Awi, sangat kontras dengan pengalaman mereka di instansi lain.

“Di PLN dan BKD kami audiensi dan dikasih data. Di PUPRP lebih jelas lagi. Kenapa di Inspektorat, rumahnya para pengawas, datanya justru digembok rapat?” tanyanya retoris.

Sikap defensif Inspektorat ini akhirnya memantik kecurigaan paling serius dari PAMAL. Awi menduga, ada “sesuatu” yang sengaja ditutupi di balik keengganan membuka data tersebut.

“Jangan-jangan ada dugaan mereka (pejabat Inspektorat) sendiri punya tunggakan TGR yang belum dibayar. Atau pejabat-pejabat lain, termasuk mantan dewan. Dugaan ini timbul karena mereka tidak transparan,” tegas Awi.

Ia menekankan, yang diminta PAMAL bukanlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang bersifat rahasia, melainkan hanya rekapitulasi data TGR yang seharusnya menjadi informasi publik, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Awi pun membandingkan, sekelas BPK saja disurati untuk minta data LHP, diberikan datanya.

Awi menyimpulkan, audiensi yang mereka lakukan adalah sebuah kesia-siaan dan tidak akan terulang. Kekecewaan ini telah membulatkan tekad PAMAL untuk mengambil langkah yang lebih keras.

“Saya pikir audiensi kemarin tidak ada gunanya. Ke depan, kemungkinan kami akan gelar ‘aksi jilid II’. Tidak ada lagi tawar-menawar audiensi. Kami akan aksi, orasi, dan demo di Inspektorat!” ancamnya.

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat Lebong. Sikap bungkam mereka tak hanya menggerus kepercayaan publik, tetapi juga telah menyulut sumbu untuk demonstrasi yang lebih besar, yang siap meledak kapan saja. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button