Lagi, Bos Tambang Jadi Tersangka Korupsi Bengkulu
Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, David Alexander Yuwono langsung ditahan dan menyusul direkturnya ke sel tahanan Bengkulu.

Bengkulusatu.com, Jakarta – Jaring penyidikan kasus korupsi raksasa di sektor pertambangan Bengkulu kembali memakan korban. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara tak kenal ampun terus menaiki tangga korporasi, dan kali ini menjerat pucuk pimpinan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pada Rabu (30/7/2025), David Alexander Yuwono, Komisaris PT RSM, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedelapan. Penetapan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, sebuah lokasi simbolis yang menandakan keseriusan penanganan kasus ini.
Penetapan David sebagai tersangka diumumkan langsung oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, bersama jajaran petinggi Kejati Bengkulu, menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Mining resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Langkah cepat ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan sejak 23 Juli 2025, menunjukkan bahwa David telah lama berada dalam radar penyidik.
Dengan penetapan ini, David menyusul direkturnya sendiri, Edi Santosa, yang telah lebih dulu mendekam di tahanan. Ini mengindikasikan bahwa Kejaksaan tengah membidik dugaan kejahatan korporasi yang terstruktur, di mana kebijakan di level komisaris ikut andil dalam praktik lancung yang merugikan negara.
David disangkakan melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penyertaan (turut serta melakukan), dengan ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara.
Kini, total tersangka dalam lingkaran setan korupsi tambang ini telah mencapai delapan orang. Selain duo pimpinan PT RSM (David dan Edi), nama-nama besar lain seperti Bebby Hussy dari PT Tunas Bara Jaya hingga Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, telah lebih dulu terjerat.
Penetapan tersangka kedelapan ini membuktikan bahwa Kejati Bengkulu belum akan berhenti. Setiap penangkapan seolah membuka kotak pandora baru, mengungkap jaringan yang lebih dalam dan rumit.
Publik kini menanti dengan napas tertahan, siapa lagi petinggi yang akan terseret dalam pusaran korupsi yang telah merampok kekayaan alam Bengkulu ini? Jaring penyidikan terus ditebar, dan tak ada yang tahu seberapa besar gurita yang akan terungkap pada akhirnya. [**]