Hukum & Politik

Kepala BUMN Otaki Korupsi Tambang, Langsung Masuk Bui

Sengaja 'Poles' Kualitas Batu Bara untuk Kelabui Negara, Kejati Sinyalkan Masih Ada Tersangka Lain dalam Jaringan Maut Ini.

Bengkulusatu.com, Lebong – Jaringan korupsi raksasa di sektor pertambangan batu bara Bengkulu terus digulung Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pada Senin (28/7/2025) malam, jerat hukum kembali menjerat dua nama besar, salah satunya berasal dari pucuk pimpinan perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kualitas.

Tepat pukul 23.00 WIB, Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), resmi menyusul Bebby Hussy Cs mengenakan rompi tahanan. Usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu, keduanya langsung digelandang ke Lapas Bentiring, memulai babak baru dalam kasus yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah ini.

Kejati Bengkulu mengendus sebuah modus operandi yang licik dan sistematis. Imam Sumantri, yang jabatannya di BUMN Sucofindo seharusnya menjadi penjamin standar dan kualitas, justru diduga menjadi otak di balik manipulasi hasil uji laboratorium batu bara.

“Modusnya adalah dengan memoles data. Hasil uji laboratorium sengaja dibuat tampak lebih tinggi dari kualitas batu bara yang sesungguhnya,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

Tujuannya jelas: untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan tambang dengan cara mengakali dan merampok potensi penerimaan negara. Sebuah pengkhianatan yang dilakukan secara terstruktur.

“Ini dilakukan secara sistematis, melibatkan pihak perusahaan tambang, dan kuat dugaan diketahui oleh jajaran pimpinan,” tegas Ristianti.

Kerugian dalam kasus ini tidak hanya soal angka Rp500 miliar yang lenyap dari kas negara. Di balik skandal finansial ini, ada kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi tambang PT RSM, yakni di Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Bengkulu Tengah.

Untuk membuktikan kerusakan ini secara ilmiah, Kejati tak main-main. Mereka menggandeng ahli forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit komprehensif di lokasi tambang yang telah dieksploitasi secara membabi buta.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total sudah ada tujuh orang yang terjerat dalam lingkaran setan korupsi tambang Bengkulu. Sebelumnya, Kejati telah menahan lima orang dari perusahaan swasta: Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman.

Keterlibatan Kepala Cabang Sucofindo ini membuka kotak pandora bahwa jaringan ini jauh lebih kompleks, melibatkan pihak yang seharusnya menjadi wasit, namun malah ikut bermain.

Atas perbuatannya, Imam Sumantri dan Edhie Santosa dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati memastikan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir. “Pengembangan kasus terus berjalan. Kami akan menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal ini,” pungkas Ristianti.

Kini, publik menanti siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran gurita korupsi ini, sebuah skandal yang membuktikan betapa rapuhnya pengawasan ketika lembaga yang dipercaya justru menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button