DaerahHukum & Politik

Kapolres Lebong Jamin Pengambilan Motor Tilang 100% Gratis, Ini Prosedurnya

Sebuah langkah transparansi untuk memutus rantai pungli, warga hanya perlu menunjukkan bukti sidang untuk membawa pulang kendaraan mereka dari Mapolres.

Bengkulusatu.com, Lebong – Di tengah kabar penindakan tegas selama Operasi Patuh Nala 2025, Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, menyampaikan sebuah pesan yang paling dinanti masyarakat: pengambilan kendaraan yang disita akibat pelanggaran lalu lintas dijamin gratis tanpa pungutan liar sepeser pun.

Jaminan ini menjadi angin segar yang menepis kekhawatiran publik akan adanya “biaya siluman” atau proses birokrasi yang berbelit saat berurusan dengan barang bukti sitaan. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (29/7/2025).

Setelah mengumumkan hasil operasi yang menjaring ratusan pelanggar dan menyita 71 unit sepeda motor, AKBP Agoeng Ramadhani secara khusus menyoroti proses pasca-penilangan. Ia memahami betul kegelisahan warga yang kendaraannya ditahan.

“Saya ingin tegaskan kepada seluruh masyarakat Lebong, terutama yang kendaraannya kami amankan selama operasi. Silakan urus sesuai prosedur. Bawa bukti sidang ke Polres, dan kendaraan bisa langsung diambil. Saya jamin, tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Kapolres.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Lebong untuk menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan. Tujuannya jelas: memutus mata rantai pungutan liar (pungli) yang kerap meresahkan dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Prosedurnya dibuat sesederhana mungkin:

  1. Pelanggar mengikuti proses sidang tilang di pengadilan.
  2. Setelah mendapatkan bukti pembayaran denda atau putusan sidang, pelanggar datang ke Mapolres Lebong.
  3. Tunjukkan bukti tersebut kepada petugas, dan kendaraan bisa segera dibawa pulang.

Jaminan ini berlaku bagi pemilik dari 71 unit motor yang disita, termasuk 10 unit yang terjaring dalam aksi balap liar. Kapolres secara pribadi bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan proses ini.

“Ini adalah hak masyarakat setelah mereka menyelesaikan kewajibannya di pengadilan. Tugas kami adalah melayani dan memastikan hak itu terpenuhi tanpa ada embel-embel lain,” tambah AKBP Agoeng.

Komitmen ini sejalan dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan. Di satu sisi, Polres Lebong tak pandang bulu menindak pelanggar, yang dibuktikan dengan lonjakan tilang manual hingga 69% dan pemusnahan 15 knalpot brong. Di sisi lain, mereka menunjukkan wajah humanis dan profesional dengan menjamin proses administrasi yang bersih di kantor.

Pesan dari Mapolres Lebong kini menjadi sangat jelas. Pertama, jangan coba-coba melanggar aturan di jalan raya, karena sanksi tegas menanti. Kedua, jangan takut untuk mengurus hak Anda di kantor polisi, karena era pungutan liar sedang diperangi habis-habisan.

Kini, jaminan dari orang nomor satu di Polres Lebong tersebut menjadi pegangan bagi warga. Pintu Mapolres terbuka lebar bagi mereka yang taat prosedur, membuktikan bahwa penegakan hukum yang tegas bisa berjalan beriringan dengan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button