DaerahHukum & Politik

LSM Gerindo Laporkan Pjs Kades Sungai Gerong Atas Dugaan Penahanan Gaji dan Pungli ke Tipikor Polres Lebong

Bengkulusatu.com, Lebong – Pusaran konflik internal di Pemerintah Desa Sungai Gerong, Kabupaten Lebong, memuncak di Mapolres Lebong. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, saudari LA, secara resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dua dugaan serius: menahan gaji perangkat desa senilai ratusan juta rupiah dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap perangkat desa yang baru.

Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) DPD Lebong pada Rabu (23/7/2025) pagi, sekitar pukul 10.25 WIB. Tidak sendiri, LSM Gerindo datang didampingi oleh seluruh jajaran perangkat desa periode sebelumnya yang haknya diduga telah dirampas.

Dilansir dari media online arahan.co.id, Ketua Divisi Investigasi Gerindo Lebong, Pari Parzah melalui Wakil Ketua, Jalaludin dengan tegas membeberkan dua pokok masalah yang menjadi dasar pelaporan.

“Ada dua isu krusial yang kami bawa ke ranah hukum. Pertama, hak-hak perangkat desa lama yang belum terbayarkan sejak Januari hingga April 2024, mencakup gaji, tunjangan, dan biaya operasional, dengan total mencapai Rp148.000.000,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Lebong.

Masalah kedua, yang tak kalah mengejutkan, adalah dugaan praktik pungutan liar. Pjs Kades LA dituding telah memungut uang sebesar Rp2.000.000 dari setiap perangkat desa yang baru diangkat.

“Dugaan ini bukan isapan jempol. Kami memiliki bukti kuat berupa rekaman pengakuan dari salah satu perangkat desa baru yang menjadi korban,” tambah sang wakil ketua, mengisyaratkan bahwa kasus ini memiliki bukti yang sulit terbantahkan.

Di lokasi yang sama, salah seorang perwakilan perangkat desa lama membenarkan laporan tersebut. Dengan raut wajah penuh harap, ia mengakui bahwa gaji dan tunjangan yang menjadi tumpuan hidup keluarganya memang belum diterima.

“Benar, laporan itu terkait hak kami yang belum dibayarkan. Kami sangat berharap masalah ini dapat diselesaikan, kalau bisa secara kekeluargaan di sini, di Mapolres Lebong, dalam waktu dekat,” ujarnya, menyiratkan dilema antara menuntut hak dan menjaga keharmonisan desa.

Namun, LSM Gerindo menunjukkan sikap yang lebih tegas. Sekretaris Gerindo Lebong, Akhmad S menekankan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini, terutama terkait dugaan pungli.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan atensi khusus pada dugaan pungutan liar ini. Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan harus diusut tuntas hingga ke akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pjs Kepala Desa Sungai Gerong, LA, belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui sambungan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Pihak kepolisian dari Unit Tipikor Polres Lebong telah menerima laporan tersebut dan diperkirakan akan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button