Daerah

Rekomendasi BKN, Dua ASN Lebong Terancam Pemecatan

Bengkulusatu.com, Lebong – Awan kelabu menyelimuti nasib puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong. Buntut dari dugaan pelanggaran netralitas pada kontestasi Pilkada lalu, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menjadi momok menakutkan. Dua ASN bahkan terancam sanksi paling fatal: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara 67 rekan mereka lainnya turut was-was menanti putusan akhir yang akan menentukan kelanjutan karier mereka sebagai abdi negara.

Badai disiplin itu mulai menerjang satu per satu dari total 69 ASN yang masuk dalam daftar hitam BKN. Proses pemeriksaan maraton terus digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menindaklanjuti rekomendasi tegas tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lebong, Doni Swabuana, ST., M.Si., membeberkan bahwa mesin pemeriksaan kini bekerja tanpa henti. Hingga Senin (21/7/2025), lebih dari separuh ASN yang terseret kasus ini telah menjalani sidang etik.

“Prosesnya terus berjalan. Pekan kemarin 11 orang sudah kami periksa, dan InsyaAllah pekan ini 14 orang lagi akan menyusul. Ini adalah kloter terakhir,” tegas Doni, mengisyaratkan bahwa babak akhir dari drama ini segera tiba.

Namun, yang membuat situasi ini begitu mencekam bukanlah sekadar jumlah yang diperiksa, melainkan bobot sanksi yang direkomendasikan. Menurut Doni, BKN tidak main-main dalam rekomendasinya, dengan hukuman yang terbagi dalam kategori sedang dan berat. Setiap kategori memiliki gradasi sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga yang paling ditakuti: kehilangan status sebagai pegawai negeri.

Puncak dari ketegangan ini adalah kabar bahwa ada dua nama yang secara spesifik direkomendasikan untuk menerima “hukuman mati” karier.

“Kami sudah menerima rekomendasi dari BKN bahwa ada dua ASN yang harus dikenai hukuman berat dalam kategori PTDH. Ini adalah level sanksi tertinggi,” ungkap Doni. Pernyataannya sontak memicu spekulasi liar di kalangan publik: Siapakah dua ASN yang nasibnya kini berada di ujung pena Bupati?

Meski rekomendasi BKN begitu tajam, keputusan final tetap berada di tangan Bupati Lebong selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hingga kini, baru enam dari 69 ASN yang telah menerima surat keputusan sanksi. Artinya, masih ada 63 ASN, termasuk dua yang terancam dipecat, yang setiap hari bangun dengan jantung berdebar menanti vonis.

“Kita tunggu saja keputusan Bupati. Beliau yang akan menentukan, apakah akan mengikuti rekomendasi PTDH dari BKN atau tidak,” pungkas Doni, menyerahkan bola panas itu sepenuhnya ke pucuk pimpinan daerah.

Kasus ini menjadi preseden serius dan alarm keras bagi seluruh ASN di Lebong, bahkan di Indonesia. Netralitas bukan lagi sekadar slogan, melainkan pilar integritas yang jika diabaikan, taruhannya adalah karier dan masa depan sebagai abdi negara. Kini, mata publik tertuju pada ketegasan Bupati Lebong dalam menegakkan aturan main birokrasi yang bersih dan profesional. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button