Hukum & Politik

Terjerat Skandal Korupsi Rp1,2 Miliar, Kejari Tetapkan 5 Eks Dewan Kepahiang Sebagai Tersangka

Bengkulusatu.com, Kepahiang – Sebuah ironi politik yang tajam tersaji di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Kursi empuk parlemen yang baru saja lepas dari genggaman kini resmi berganti dengan ancaman dingin jeruji besi bagi lima mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran skandal korupsi dana Sekretariat Dewan (Setwan), tak lama setelah dipastikan gagal mempertahankan takhta mereka sebagai wakil rakyat.

Langkah hukum dramatis yang dieksekusi pada Rabu petang (16/7/2025) ini menandai eskalasi besar dalam pembongkaran praktik lancung yang diduga menilap uang negara hingga Rp1,2 miliar. Status mereka sebagai warga biasa, tanpa perisai imunitas politik, membuka gerbang bagi penyidik untuk menjerat para mantan legislator berinisial NH, Ma, BH, JT, dan Jo.

Rabu petang itu menjadi saksi bisu kejatuhan mereka. Usai menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, wajah-wajah yang tak lagi sanggup menyembunyikan kecemasan itu digelandang menuju mobil tahanan. Sorotan lampu kamera media menjadi satu-satunya panggung yang tersisa, sebuah panggung kehormatan yang telah bertransformasi menjadi panggung pertanggungjawaban hukum.

“Benar, ada 5 tersangka tambahan yang kita tetapkan hari ini. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan dugaan Tipikor Setwan Kepahiang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, mengonfirmasi langkah tegas tersebut.

Dengan penetapan ini, badai korupsi di Setwan Kepahiang kini telah menjerat total sembilan orang, mengindikasikan adanya konspirasi yang terstruktur antara pihak legislatif dan eksekutif di lingkungan dewan. Kelima mantan legislator ini diduga turut menikmati aliran dana haram yang diorkestrasi oleh “tiga pilar administrasi” Setwan yang telah lebih dulu berstatus tersangka: eks Sekwan RY (Pengguna Anggaran), serta dua mantan Bendahara Pengeluaran, Yi dan DR.

Penyidik tidak hanya mengejar para pelaku, tapi juga memburu aset yang menjadi jejak kemewahan dari uang rakyat. Sebelumnya, tiga properti terdiri dari rumah dan tanah milik ketiga pejabat tersebut telah disita. Aset-aset beku itu kini menjadi monumen bisu dari praktik korupsi sistematis yang diduga terjadi selama periode 2021-2023, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar berdasarkan temuan LHP BPK dan kalkulasi internal penyidik.

Ini bukan sekadar berita penangkapan, melainkan sebuah pernyataan telak bahwa masa jabatan bukanlah lisensi untuk menjarah, dan akhir dari kekuasaan adalah awal dari perhitungan. Uang Rp1,2 miliar yang raib itu adalah hak rakyat Kepahiang yang terampas hak atas jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, dan layanan publik yang bermartabat. Kini, bola panas bergulir: Siapakah aktor intelektual utama di balik prahara ini, dan seberapa dalam sesungguhnya jejaring korupsi telah mencengkeram lembaga terhormat yang semestinya menjadi suara rakyat?. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button