Kisruh Jabatan Sekdes Gandung Baru: SK Dibatalkan Sepihak Diduga Akibat Intervensi “Orang Tua Angkat” Pjs Kades

Bengkulusatu.com, Lebong – Proses seleksi perangkat Desa Gandung Baru, Kabupaten Lebong, yang semestinya berjalan sesuai aturan, kini berujung pada polemik tajam. Adha Satrianto, yang telah resmi diumumkan lulus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), harus menelan pil pahit saat surat keputusannya dibatalkan secara lisan dan mendadak oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa. Pembatalan ini diduga kuat terjadi atas perintah seorang tokoh berpengaruh berinisial KM, yang disebut sebagai “orang tua angkat” sang Pjs Kades, dan menabrak sejumlah peraturan perundangan yang berlaku.
Kronologi drama pemerintahan desa ini bermula ketika Pjs Kepala Desa Gandung Baru membuka perekrutan perangkat desa melalui surat pengumuman No: 140/050/Ds.Gdb/VI/2025 pada 3 Juni 2025. Adha Satrianto, bersama 14 warga lainnya, mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
Setelah melalui tahapan seleksi, termasuk tes wawancara pada 8 Juni 2025, Pjs Kepala Desa mengeluarkan pengumuman hasil seleksi dengan nomor surat 051/Ds.Gdb/LU/VI/2025. Dalam surat resmi tersebut, nama Adha Satrianto (dikenal juga sebagai Rian Suyun) dinyatakan terpilih dan ditunjuk untuk mengisi posisi strategis sebagai Sekretaris Desa.
Namun, kebahagiaan Adha hanya berumur sehari. Pada Rabu, 11 Juni 2025, ia dipanggil oleh Pjs Kepala Desa. Bukan untuk pengarahan tugas, melainkan untuk menerima kabar pembatalan jabatannya.
“Secara mengejutkan, Pjs Kades memberitahu saya bahwa jabatan saya sebagai Sekdes dibatalkan. Posisi saya dikembalikan sebagai Kepala Dusun (Kadus),” ungkap Adha dalam keterangan yang diterima redaksi.
Menurut pengakuan Adha, pembatalan tersebut bukan didasari oleh evaluasi kinerja atau pelanggaran prosedur, melainkan karena perintah eksternal. “Pjs Kades mengaku kepada saya, dia ingin mengangkat saudari Magripa sebagai Sekdes atas perintah ‘orang tua angkatnya’ yang berinisial KM, seorang ketua ormas keagamaan di Lebong,” jelasnya.

Keputusan ini semakin problematis karena kandidat pengganti, Magripa, diduga tidak memenuhi syarat usia. Adha menyebut, Magripa telah berusia 44 tahun, yang berarti melanggar batas usia maksimal 42 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (1) huruf b dan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 50 ayat (1) huruf c.
“Aturan yang jelas dan mengikat seolah tidak ada artinya. Pjs Kades secara terang-terangan mengakui bahwa keputusan ini diambil karena perintah, bukan karena hukum,” tegas Adha.
Merasa prinsip tata kelola pemerintahan yang baik telah dilanggar dan diinjak-injak, Adha Satrianto mengambil sikap tegas. Ia menolak untuk kembali menjabat sebagai Kadus dan memutuskan untuk tidak bergabung sama sekali dalam struktur perangkat Desa Gandung Baru yang baru.
“Pemerintahan desa adalah institusi resmi yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, bukan pada perintah pribadi atau hubungan personal. Karena alasan prinsipil ini, saya tidak bisa menjadi bagian dari pemerintahan yang cacat prosedur,” pungkasnya.
Insiden ini kini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Desa Gandung Baru, meninggalkan luka pada marwah demokrasi dan supremasi hukum di tingkat desa. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi integritas Pjs Kepala Desa serta menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kabupaten Lebong dan pihak terkait. [Trf]
Catatan Jurnalis: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari Pjs Kepala Desa Gandung Baru untuk keberimbangan informasi, namun pesan konfirmasi via akun whatsapp tak kunjung dijawab oleh Pjs Kades, padahal pesan telah terkirim (centang dua).