15 Hari Pasca Penggeledahan Sekretariat DPRD Bengkulu, Kejati Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum. Hanya butuh 15 hari sejak operasi penggeledahan yang menggegerkan kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, tim penyidik Pidsus secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Langkah kilat ini membuktikan keseriusan Kejati dalam membongkar skandal korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tanpa memberi jeda bagi para pelaku untuk berkelit.
Tepat 15 hari yang lalu, pada Selasa (24/6/2025), tim Pidsus Kejati Bengkulu menggebrak gedung “wakil rakyat” dengan melakukan penggeledahan paksa. Operasi tersebut menargetkan bukti-bukti dugaan praktik lancung dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, khususnya modus SPPD fiktif dan penggelembungan harga (mark-up).
Saat itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menegaskan, “upaya paksa” tersebut krusial untuk mengamankan dokumen yang bisa mengungkap tabir korupsi.
Baca Juga : Dugaan SPPD Fiktif, Kantor DPRD Digeledah Kejati Bengkulu
Baca juga : Usai Geledah DPUPRP dan BKD, Kepala Kejari Lebong Pastikan Bakal Ada Tersangka
Baca juga : Pasca Penggeledahan oleh Kejari Lebong, 168 Hari Tanpa Tersangka
Benar saja, kerja penyidik tidak berhenti di ruang penggeledahan. Selama dua pekan berikutnya, tim bekerja maraton, membongkar tumpukan dokumen sitaan, menganalisis data transaksi, dan mencocokkannya dengan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Proses yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan, dipadatkan dalam tempo yang sangat singkat.
Puncaknya, setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Kejati Bengkulu langsung bergerak ke tahap selanjutnya. Tiga nama pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD ditetapkan sebagai tersangka utama dalam persekongkolan jahat ini. Mereka adalah:
- Erlangga, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diduga menjadi aktor intelektual.
- Dahyar, selaku Bendahara.
- Rizan Putra Jaya, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, keduanya selaku Pembantu Bendahara.
“Pada dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025, telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sehingga timbul kerugian negara, sehingga diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, yang didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani dalam konferensi pers.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 55 KUHP yang mengindikasikan bahwa kejahatan ini dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir.
Aksi cepat Kejati Bengkulu ini mengirimkan pesan yang sangat jelas: tidak ada toleransi dan tidak ada waktu yang disia-siakan dalam memberantas korupsi. Dengan penetapan lima tersangka hanya dalam 15 hari pasca penggeledahan, publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, termasuk penahanan para tersangka dan pengembangan kasus yang mungkin akan menyeret nama-nama lain. Ini menjadi bukti bahwa di bawah komando Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, penegakan hukum di Bengkulu berjalan cepat, tegas, dan tanpa kompromi. [Trf]