Dugaan SPPD Fiktif, Kantor DPRD Digeledah Kejati Bengkulu

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Gedung “wakil rakyat” di Bengkulu diguncang oleh gebrakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa (24/6/2025). Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan paksa di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, menyisir setiap sudut untuk membongkar dugaan skandal korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, yang berpusat pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif hingga praktik mark-up.
Aktivitas di kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu mendadak senyap saat tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tiba dan langsung melakukan serangkaian tindakan penggeledahan. Aksi tegas ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam atas dugaan adanya praktik lancung dalam pengelolaan keuangan di jantung lembaga legislatif tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan aksi penindakan tersebut.
“Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu benar hari ini melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi,” ujarnya singkat, mengonfirmasi keseriusan langkah yang diambil institusinya.
Penjelasan lebih detail datang dari Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Danang Prasetyo, yang memimpin langsung operasi di lapangan. Menurutnya, tindakan ini adalah sebuah “upaya paksa” yang tak terhindarkan dalam rangka mengungkap tabir dugaan korupsi.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024,” papar Danang dengan tegas.
Fokus utama penyidik, lanjut Danang, adalah menelusuri dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas (SPPD) serta sejumlah pos anggaran lainnya. Modus operandi yang terendus penyidik cukup beragam dan sistematis, mulai dari laporan fiktif, data yang tidak benar, penggelembungan harga (mark-up), hingga manipulasi diskon dalam setiap transaksi keuangan.
“Indikasi penyimpangannya sangat jelas, dan kami perlu mengumpulkan bukti-bukti dokumen untuk memperkuat penyelidikan,” tambahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, Kejati Bengkulu diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak secara maraton. Pemeriksaan ini menyasar dari level bawah hingga atas, mulai dari Tenaga Harian Lepas (THL), Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga para pejabat yang memiliki wewenang di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah dokumen penting disita, Kejati Bengkulu masih belum merilis angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
“Perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi masih dalam tahap perhitungan,” tukas Danang.
Kini, publik menanti babak selanjutnya dari penegakan hukum ini, terutama terkait hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab di meja hijau. Gebrakan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum jika terbukti menyelewengkan uang rakyat. [Traaf]