Mimbar Masjid Jadi Saksi Bisu: Pjs Kades Semelako Atas Diduga Sebar Fitnah Dana BLT, BPD Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bengkulusatu.com, Lebong – Suasana khusyuk menjelang ibadah Shalat Jumat di Masjid Nurul Iman, Desa Semelako Atas, mendadak pecah oleh isu tak sedap. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, berinisial AF, diduga memanfaatkan mimbar masjid untuk menyebarkan informasi bohong yang menyudutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bola panas kini bergulir ke ranah hukum setelah Ketua dan Anggota BPD yang dituduh, murka dan bersiap melayangkan laporan pencemaran nama baik.
Drama ini bermula pada Jumat (20/6/2025), saat Pjs Kades AF secara mengejutkan menyampaikan kepada para jamaah bahwa pencoretan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua BPD Domer Andiko serta Anggota BPD Robi Sugara.
Tuduhan yang dilontarkan di tempat suci itu sontak menyulut amarah Domer dan Robi. Mereka dengan tegas membantah dan menyebut pernyataan AF sebagai fitnah keji yang dirancang untuk mengambinghitamkan mereka.
“Kami sama sekali tidak pernah melakukan itu. Ini fitnah! Bagaimana mungkin kami mencoret nama, sementara Perdes APBDes 2025 saja belum kami tandatangani?” tegas Domer Andiko dengan nada geram saat dikonfirmasi.
Domer menyayangkan tindakan Pjs Kades yang dinilai tidak etis dan justru memperkeruh suasana. Menurutnya, alih-alih menyelesaikan masalah terkait penyaluran BLT, AF malah menciptakan konflik baru dengan menyeret BPD.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Domer, adalah pemilihan lokasi penyebaran fitnah tersebut. “Ini sangat kami sayangkan. Beliau menggunakan fasilitas ibadah untuk tujuan yang tidak baik. Padahal, setahu kami, selama menjabat, baru kali ini beliau menginjakkan kaki di Masjid Nurul Iman,” ungkapnya.
Baca juga : Tanpa Musdes Penetapan APBDes, Pjs Semelako Atas Diduga Ajukan Pencairan DD -ADD
Kronologi Carut-Marut Pengelolaan Desa
Benang kusut ini diduga berawal dari pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan sejak AF menjabat. Menurut catatan BPD, daftar KPM BLT Dana Desa yang sah telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 22 Januari 2025, saat desa masih dipimpin oleh Pjs Kades sebelumnya, Desi Manurung.
Namun, setelah AF mengambil alih kepemimpinan pada 11 April 2025, koordinasi dengan BPD seolah terputus. Puncaknya, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 diduga dilakukan secara sepihak dan diam-diam oleh AF, tanpa melalui forum Musdes yang semestinya.
“Kami tidak tahu kapan APBDes itu ditetapkan, karena tidak ada Musdes. Tiba-tiba sekarang beliau dengan lantang menuduh kami di dalam masjid. Justru kami yang curiga ini adalah perbuatan Pjs Kades itu sendiri,” jelas Domer.
BPD menantang Pjs Kades untuk membuka data secara transparan. Mereka siap melakukan sanding data untuk membuktikan siapa yang sebenarnya mengubah daftar penerima bantuan.
“Kami siap sanding data! Mari kita lihat daftar nama yang kami tetapkan saat Musdesus dulu. Nama Rosna dan Ana itu ada. Dari data yang kami lihat, justru Pjs Kades sendiri yang menghilangkan nama Ana. Bantuan untuk Rosna yang jelas haknya, malah diberikan ke orang lain. Kini dia balik menuding kami,” beber Domer.
Untuk diketahui, efek dari hal yang disampaikan oleh Pjs Kades di rumah ibadah tersebut, nyaris membuat gaduh antara orang dekat Pjs Kades atas nama M. Yulis alias Konong dengan Anggota Robi Sugara. Bahkan kedua nyaris aduh jotos, sehingga harus dilerai oleh warga sekitar yang melihat kegaduhan tersebut.
Merasa nama baiknya dicoreng di hadapan publik dan di rumah ibadah, BPD Semelako Atas tidak akan tinggal diam. Domer Andiko dan Robi Sugara telah membulatkan tekad untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Konflik internal desa ini kini berpotensi menjadi perkara pidana serius, menguji integritas kepemimpinan dan penegakan hukum di Kabupaten Lebong. [**]