Daerah

Pjs Kades Garut Diduga Tak Paham Aturan Pergantian Perangkat Desa

Bengkulusatu.com – Miris, dampak dari pergantian Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di 66 desa Se-Kabupaten Lebong sangat terasa di beberapa desa di Kabupaten Lebong. Karena banyaknya Pjs Kades yang hendak mengganti Perangkat Desa yang masih menjabat saat ini tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Seperti halnya di Desa Garut Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang kini menuai polemik, lantaran sang Pjs Kades diduga tak paham aturan terkait Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Ini terlihat dengan adanya Surat Keputusan (SK) Kades tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Garut yang dikeluarkan oleh Pjs Desa Garut atas nama Sahrul, SKM.

Menariknya, Nomor SK tersebut sama dengan SK Kades yang Sebelumnya yakni Nomor 01 Tahun 2025, padahal ini sudah tahun berjalan. Parahnya lagi, SK pemberhentian tersebut tertanggal 14 April 2025, sedangkan Berita Acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) antara Pjs sebelumnya atas nama Dafri Almeidy, S.Sos dengan Pjs baru atas nama Syahrul, SKM tertanggal 16 April 2025.

SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Garut terbaru dengan Nomor 1 Tahun 2025, padahal SK dengan nomor tersebut telah digunakan pada SK perangkat sebelumnya.

Tuti Gusdiana selaku Kasi Pemerintahan sebelumnya didampingi Sekretaris Desa Garut Aryanto serta Para Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan secara sepihak tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menerima pemberhentian mereka tersebut tertanggal 14 April 2025. Karena menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan waktu dan tanggal Sertijab.

“Kami (Perangkat Desa, red) belum bisa menerima jika pemberhentian kami tertanggal 14 April 2025, karena Sertijab Pjs Kades dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025, dan pelaksanaan Sertijab tersebut kami masih bekerja, dan penyerahan aset pun dilaksanakan pada tanggal 21 April 2025, bukti dokumentasinya kami ada semua, artinya hingga tanggal tersebut kami masih bekerja sebagai perangkat desa,” ungkapnya di kediamannya di Desa Garut, Rabu 23 April 2025.

SK tertanggal 14 April 2025 padahal Sertijab dilaksanakan pada Tanggal 16 April 2025

Lebih jauh, terkait tanggal pada SK tersebut mereka menduga disengaja oleh Pjs Kades baru, dengan niat tidak ingin membayar gaji perangkat lama selama 4 bulan (Januari – April), tapi hanya ingin membayar 3 bulan saja. Karena secara aturan jika telah lewat tanggal 15 dalam satu bulan berjalan Perangkat desa berhak menerima satu bulan gaji.

“Kami telah menemui Pjs Kades baru untuk mempertanyakan terkait tanggal SK tersebut, apakah ada kekeliruan?, namun tanggal SK tersebut tak juga dirubah oleh Pjs baru, jadi kami berpikir kalau hal tersebut disengaja oleh Pjs baru, kemungkinan ingin membayar gaji kami hanya tiga bulan (Januari – Maret, red) saja, sedangkan hak kami yang bulan April tidak mau dibayarkan, kami ini hanya ingin menuntut hak kami selama 4 bulan ini saja, masalah pemberhentian tersebut bisa saja kami terima tapi jangan ambil apa yang menjadi hak kami,” kata Tuti.

BA Sertijab jelas tertanggal 16 April 2025 dan pada BA tersebut jelas distempel oleh Pjs Kades yang lama

Mereka pun menduga Pjs Kades saat ini tak paham akan aturan terkait pergantian perangkat desa seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pemberhentian perangkat desa. Karena pemberhentian tersebut juga belum ada rekomendasi dari Camat Amen.

“Jika seperti ini Pjs Desa Garut yang baru tidak paham aturan yang ada. Bahkan, pemberhentian kami ini pun tanpa ada rekomendasi dari Camat Amen, karena kami telah menanyakan hal tersebut secara langsung kepada Camat, dan Camat mengatakan belum ada memberikan rekomendasi terkait pemberhentian tersebut,” tegas Tuti. [Traaf]

Baca juga : Bupati Azhari Peringatkan Pjs Kades Jangan Langgar Hukum dan Rugikan Masyarakat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button