Artikel & Opini

Kerap Mendapat Ampunan, Praktik Pungli Kian Subur

Oleh : YOFING DT, wartawan gobengkulu.com

Praktik Pungutan Liar (Pungli) tampaknya kian subur di lingkungan masyarakat, tidak terkecuali di lingkungan masyarakat Kabupaten Lebong. Praktik Pungli seolah bukan lagi perbuatan terlarang, padahal, Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (Korupsi) dan tindak pidana umum (Pemerasan). Karena dengan kekuasaan (Aparatur Negara) yang dimiliki, oknum dapat memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.

Herannya, kendati dilarang dan telah dibentuk Satgas Saber Pungli hingga ke daerah, tapi praktik Pungli masih saja merajalela bahkan dilakukan secara terbuka. Biasanya, oknum pelaku (Pungli) berlindung di balik kata kesepakatan atau biasanya yang paling marak terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan adalah berkedok komite.

Sayangnya, Satgas Saber Pungli dinilai kurang serius dalam menjalankan fungsinya sehingga para oknum pelaku tak pernah kapok, bahkan menjamur calon-calon pelaku lainnya yang menilai perbuatan tersebut dihalalkan dan tidak ada risiko hukum.

Catatan gobengkulu.com, sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 lalu, belum satupun praktik Pungli di wilayah Kabupaten Lebong terungkap. Padahal, tak jarang masyarakat mengeluh bahkan hingga mencuat ke publik terkait dugaan perbuatan terlarang tersebut. Yang paling sering terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan.

Berikut contoh kasus yang berhasil dihimpun awak gobengkulu.com, sejak tahun 2019. Sekita bulan Januari 2019, mencuat di lingkungan SMPN 5 Lebong. Pada waktu itu para siswa kelas IX dibebankan pungutan sebesar Rp400.000,- per siswa. Dengan rincian uang Administrasi Les Rp160.000,- uang Pas photo untuk ijazah Rp28.000,- uang Sampul Ijaazah + Photo Copy + Penulisan Ijazah Rp70.000,- uang Photo Kelas + Bingkai Rp50.000,- dan uang Kenang-kenangan untuk bikin bangku kantin sebesar Rp92.000. Perkara tersebut sempat mencuat hingga Satgas Saber Pungli turun ke lokasi, bahkan perkara tersebut sempat masuk dalam penyelidikan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, hingga redup dengan sendirinya tanpa kejelasan.

Di tahun yang sama (2019) kembali mencuat dugaan praktik Pungli di kawasan objek wisata Danau Tes saat momen lebaran Idul Fitri. Setiap pengguna jalan yang melewati jalan poros/jalan lintas di Kelurahan tersebut dimintai uang sebesar Rp 2 ribu rupiah dengan modus retribusi masuk ke tempat wisata. Padahal, jalan tersebut merupakan jalan protokol/jalan lintas utama dalam kewenangan Provinsi Bengkulu. Bukan hanya itu, masyarakat yang parkir di sepanjang jalan di sekitar danau Tes juga dipungut biaya parkir, padahal tidak ada surat izin resmi untuk memungut biaya parkir lokasi tersebut. Perkara itu pun sempat dilidik tapi diam-diam juga redup.

Kemudian mencuat lagi isu pungutan liar yang terjadi di lokasi Pasar Manai Blau, tapi lagi-lagi penyelidikan redup dengan sendirinya tanpa kejelasan.

Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2020, kembali mencuat isu pungutan liar yang terjadi di objek wisata Air Putih Lebong yang dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) selaku pengelola. Mereka memungut tarif parkir di lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan Olahraga. Perkara tersebut sempat dilidik oleh Polsek Lebong Utara, tapi ujung-ujungnya redup juga.

Di tahun 2022, isu praktik Pungli kembali terjadi di lingkungan Satuan Pendidikan, yakni, di SMKN 1 Lebong di Kelurahan Embong Panjang dan SMAN 1 Lebong (Muara Aman). Perkara tersebut juga sempat dilidik oleh Satreskrim Polres Lebong, tapi seperti biasa perkara tersebut redup tanpa kejelasan.

Teranyar, sekitar bulan Mei tahun 2023 praktik Pungli kembali mencuat di lingkungan RSUD Lebong terkait biaya KIR HAJI yang dikutip tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Para calon jemaah haji diminta bayar Rp 750 ribu per orang untuk biaya Kir Haji.

Di tahun yang sama, praktik Pungli lagi-lagi mencuat di lingkungan Satuan Pendidikan, yakni di SDN 40 Lebong. Pihak sekolah dengan terang-terangan mengutip uang Rp 60 ribu per siswa untuk pembangunan taman. Untuk menghalalkan perbuatannya itu pihak sekolah berkedok kesepakatan melalui komite sekolah.

Kedua perkara tersebut sempat dilidik oleh Satreskrim Polres Lebong, tapi sayang meski terdapat sejumlah alat bukti tapi Ketua UPP (Unit Pemberantasan Pungutan) Saber Pungli Kabupaten Lebong, Kompol Mulyadi, dengan lantang menyebut kedua perkara tersebut tidak terbukti.

“Berdasarkan pemeriksaan dari tim Pokja penindakan, ternyata tidak ada bukti pelanggaran. Laporan masyarakat dan berita rekan-rekan juga. Dari situ kita melakukan penyelidikan, ternyata tidak terbukti,” kata Mulyadi, saat dibincangi seusai terima tamu dari Tim Asistensi UPP Provinsi Bengkulu, Selasa (14/11) siang.

Bercermin pada beberapa contoh kasus tersebut, praktik Pungli di wilayah hukum Kabupaten Lebong seolah dihalalkan. Bagaimana tidak, dari sejumlah perkara yang mencuat, kendati sudah mengantongi alat bukti, tapi tak satu pun perkara yang berlanjut ke ranah hukum. Dengan demikian, sangat pantas jika masyarakat menilai tim Satgas Saber Pungli ibarat macan ompong.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button