DaerahHukum & Politik

Tanpa Klarifikasi KPM, Jaksa Sebut Penggelapan Beras Bantuan di Semelako Atas Tidak Ada

Bengkulusatu.com – Rabu (1/11/2023) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mendatangai balai Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah guna melakukan klarifikasi terhadap dugaan penggelapan beras bantuan yang terjadi di desa tersebut.

Pada proses klarifikasi tersebut, hanya dihadiri oleh Kades dan 4 orang perangkatnya, Ketua BPD dengan 2 anggotanya, dan pemilik warung. Sedangkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada satu pun yang dihadirkan.

Menariknya, dari pertemuan singkat, kurang lebih sekitar 1 jam tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebong, Minang Zazali, SH langsung menyimpulkan, bahwa dugaan penggelapan beras bantuan yang dilakukan oknum BPD dan Perangkat Desa tersebut tidak benar.

“Dugaan tentang penggelapan sudah kami pastikan tidak ada, perangkat desa menjual beras juga tidak ada. Perangkat desa hanya membantu menjualkan dan uangnya dikasih sepenuhnya kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Itu sudah kami klarifikasi ke pemilik warung dan dia sudah bersumpah tadi, ternyata yang menjual beras bukan perangkat desa tapi KPM,” ujar Minang Rabu (1/11/2023) siang.

Kasi Intelijen Kejari Lebong, Minang Zazali, SH

Kendati demikian, Minang mengaku tetap akan melakukan pendalaman dan akan menggali sumber-sumber lain. Kata Minang, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil kembali orang-orang yang terindikasi terlibat termasuk juga KPM yang diduga menjadi korban.

“Untuk saat ini hasil klarifikasi kita batas ini. Tapi tetap akan kita dalami,” tandasnya.

Data terhimpun, pada saat klarifikasi tak satu pun KPM yang dihadirkan. Pertemuan tersebut terkesan hanya membuka ruang kepada oknum tertuduh untuk membela diri. Terpantau pula keterangan yang disampaikan oleh oknum tertuduh yang dihadirkan saat itu bertolak belakang dengan keterangan-keterangan sumber lain yang berhasil dihimpun oleh awak media selama ini.

Dalam hal pemilik warung, dalam klarifikasi tersebut membenarkan jika dirinya membeli beras batuan tersebut dari KPM yang menjual beras. Bukan hanya dari Desa Semelako Atas saja, namun juga dari KPM desa tetangga.

Dan juga, pemilik warung sempat menyebutkan bahwa yang dari perangkat itu ada sebanyak 3 karung ukuran 10 kg. Dan oknum BPD sebanyak sebanyak 3 karung juga lantaran tidak diambil-ambil oleh KPM saat beras dititipkan di tempatnya yang kebetulan suaminya merupakan Kadus.

Kemudian, terkait keterangan Perangkat desa yang membantu menjual beras milik KPM pun diterima begitu saja, tanpa klarifikasi ke KPM tersebut kebenarannya, yang secara jelas berbeda dari pemberitaan media sebelumnya menyebutkan beras dijual dengan alibi jatah Kadus. IV dan 2 orang BPD. Serta pernyataan Kades sebelumnya tentang oknum BPD jual beras saat dirinya tengah berada di wilayah Sumatera Utara pun tidak dipertanyakan oleh pihak Kejari.

Padahal, sebelumnya Pjs Kepala Desa setempat, Desy Manurung, membenarkan oknum BPD di desanya pernah menjual beras bantuan tersebut. Bahkan Desy mengaku bersedia mendampingi awak media jika ingin konfirmasi kepada pembeli tempat oknum tersebut menjual.

“Saya dengar langsung dari orang yang beli. Kalau mau tahu jelasnya silahkan tanya dengan dia (Orang yang beli,red). Tapi kalau mau kesana jangan sendiri takutnya dia tidak berani cerita. Nanti saya yang antar kesana,” ungkap Desy sebelumnya.

Dan terkait tidak sampainya beras ke KPM, pihak desa dan BPD mengatakan adanya perubahan data lantaran menurut mereka dari dari Kemensos atau Bapanas tersebut tumpang tindih. Sehingga dampaknya, puluhan KPM yang tercatat dalam data tersebut tidak menerima beras Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) tersebut. Dan menimbulkan polemik di masyarakat. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button