Tak Cukup Syarat, Pengangkatan Perangkat Desa Ini Diduga Langgar UU Desa

Bengkulusatu.com – Pada zaman sekarang ini, tampaknya menjadi perangkat desa menjadi suatu pekerjaan banyak diminati, bahkan tak jarang terjadi modus jual beli jabatan dalam hal pengangkatan perangkat desa ini. Bahkan Sang Kepala Desa (Kades) pun tak segan melanggar aturan dalam hal tersebut, padahal tak memenuhi syarat menjadi perangkat desa pun tetap ngotot diangkat.
Seperti halnya Oknum Kades Desa Sengkuang Jaya, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu diduga melanggar UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Pelanggaran tersebut dalam hal pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) desa tersebut.
Pasal yang dilanggar yakni UU Desa nomor 6 tahun 2014, pasal 50 ayat 1 huruf c yang berbunyi :
“Calon perangkat desa diangkat adalah terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran”.
Sedangkan oknum Sekdes berinisial RJ yang menjabat saat ini diketahui pada saat mendaftar dan diangkat belum genap satu tahun bertempat tinggal dan menjadi warga desa Sengkuang Jaya. Hal itu dibuktikan dengan tanggal keluar Kartu keluarga (KK) belum sampai 6 bulan.
Usut punya usut, ternyata tak hanya Sekdes saja yang diduga melanggar aturan tersebut. Pasalnya, hal demikian juga dilakukan dalam pengangkatan Bendahara Desa Sengkuang Jaya berinisial YP pun diduga melanggar UU desa no 6 Tahun 2014 pasal 51 ayat i yang berbunyi perangkat desa dilarang rangkap jabatan. Dimana oknum Bendahara tersebut juga bekerja disalah satu perusahaan perkebunan Kelapa sawit di daerah Kecamatan Seluma Barat.
Bahkan, sebelumnya salah satu oknum anggota BPD Sengkuang Jaya pun turut serta langgar Permendagri No 110 tahun 2016 tentang rangkap jabatan, karena oknum BPD inisial PAS tersebut juga menjadi honorer di OPD di lingkungan Pemkab Seluma.
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Seluma, Jaswan Edi, Sos saat dikonfirmasi secara jelas menyatakan berlakunya aturan tersebut, dan jelas perangkat desa dan anggota BPD tidak boleh rangkap jabatan.
“Apalagi kalau bukan warga desa tersebut, tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Kalau pun terjadi, maka wajib dipecat dan tentang gaji yang mereka terima selama menjabat wajib dikembalikan. Karena mereka menyalahi aturan yang berlaku, dan sumber gajinya adalah Uang Negara. Jika tidak, akan adanya kerugian Negara Atau TGR,” tegas Jaswan. [**]
Sumber : Mitratoday.com