Artikel & Opini

Pengalokasian Dana Desa di Masa Pandemi Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014

Oleh : Oon Malang Sari
Mahasiswi FAkultas Hukum
UNIVERSITAS BENGKULU

Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Diharapkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, hingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal Alokasi Dana Desa terdapat perencanaan yang dilakukan berdasarkan partisipasi masyarakat yang dilakukan dalam kegiatan MUSREMBANGDes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa). MUSREMBANGDes dilakukan setiap satu tahun sekali dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa tingkat kehadiran masyarakat ketika melakukan kegiatan MUSREMBANGDes mencerminkan keaktifan masyarakat dalam melakukan partisipasi masyarakat. Adapun prinsip-prinsip partisipasi masyarakat yaitu prinsip partisipatif, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.

Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan yang sangat krusial di tahun 2020 ini, yang menjadikan masalah perekonomian dimasyarakat penting untuk diatasi lebih dalam. Dana Desa sebagai instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan makmur, ketika pandemi covid- 19 menyerang dan kebutuhan terus membengkak dan tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir. Pemerintah mengambil kebijakan strategis guna mengatasi dampak pandemi covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi ditingkat desa. Kebijakan tersebut berupa memprioritaskan penggunaan dana desa dan memberikan stimulus bantuan penanganan covid-19. Sesuai Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 guna menangani pandemi covid-19 dan program-program kegiatan pembangunan dengan sistem padat karya tunai atau swakelola.

Guna mengakomodir kebijakan Pemerintah terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi warga miskin dan terdampak Covid 19, Kementrian Keuangan menerbitkan PMK 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Regulasi tersebut mengatur besaranĀ  dan lama BLT DD di salurkan, dimana besaran BLT DD dibayarkan selama 6 bulan dengan ketentuan :

a. Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Adapun penerima BLT yakni keluarga miskin dan warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan selama ini tidak menerima bantuan program BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan dari pemerintah provinsi maupun bantuan dari pemkab. Berikut adalah mekanisme pendataan BLT Dana Desa:

a. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.
B. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
c. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
d. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.
e. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT DD tiap desa mengikuti rumus :

a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% dari jumlah Dana Desa.
b. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 1.200.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa sebesar maksimal sebesar 30% dari jumlah Dana Desa.
c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 mengalokasikan BLT-Dana Desa sebesar 35% dari jumlah Dana Desa.
d. Khusus Desa yang jumlah KK miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten.
e. Penyaluran dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan metode Non Tunai (casles) dan atau tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemberian Dana Desa juga dimaksudkan untuk mendukung meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, serta komitmen Pemerintah untuk secara serius memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sekaligus wujud dari implementasi Nawacita, Dengan demikian, Dana Desa diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan. Dana Desa memiliki tujuan yang mulia. Mari jadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai landasan kita dalam mengelola Dana Desa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button