Antara Pandemi dan Resesi Ekonomi

Oleh : Ade Elamanda
(Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB)
Akar masalah dan asal muasal yang kini menjerumuskan perekonomian ke dalam resesi dan krisis ekonomi di Indonesia dan Global sekarang adalah pandemi Covid-19. IMF (International Monetary Fund) menjelaskan bahwa dampak Covid-19 ini terhadap ekonomi jauh lebih buruk dari krisis finansial pada 2008. Pasalnya, perekonomian dunia melambat dan terhenti. Semua perekonomian di seluruh dunia bermasalah. Berbagai perubahan drastis dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat telah mengubah interaksi perdagangan pasar. Beberapa industri telah mengalami resesi yang sangat parah, yang lain telah diuntungkan dari bencana, tetapi secara keseluruhan, perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi yang cukup mengerikan.WFF (World Economic Forum) memprediksi negara-negara berkembang mengalami kesulitan ekstra (tiga kali lipat dari negara maju) akibat pandemi ini. Indonesia merupakan negara berkembang yang sudah merasakan dampaknya. Oleh karena itu, berbagai strategi telah dan akan dilakukan untuk menghidupkan kembali perekonomian dengan tetap menjaga tingkat kesehatan public karena apabila ditelaah lagi, krisis yang tengah dihadapi indonesia bahkan dunia sekarang adalah krisis kesehatan yang berujung kepada krisis ekonomi. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ini perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan situasi dan manfaat dari kebijakan itu sendiri.
Awalnya, pemerintah merespons dampak Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu) yang mengatur tentang penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional dan/atau ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020.
Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 4 April 2020. Perpres itu kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dan ditetapkan pada 24 Juni 2020. Penyesuaian postur dan rincian APBN 2020 dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk mengatasi kebutuhan penanganan Covid-19 dan menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Secara garis besar, Perppu mengatur kebijakan keuangan negara. Kebijakan keuangan negara meliputi kebijakan keuangan daerah dan kebijakan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan sistem keuangan mencakup kebijakan untuk mengatasi masalah keuangan yang membahayakan perekonomian atau sistem keuangan nasional. Pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan, yaitu meningkatkan konsumsi domestik, meningkatkan kegiatan usaha, mempertahankan ekspansi ekonomi dan moneter. Kebijakan-kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan, dan para pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan instansi terkait bekerja sama.
Kebijakan ekonomi Indonesia tahun ini juga akan sangat dipengaruhi seberapa besar dampak yang ditimbulkan oleh penyebaran wabah Covid-19 dan seberapa cepat respons masyarakat dan pemerintah bekerjasama untuk menanggulanginya, Respons pemerintah dan masyarakat yang melakukan upaya pencegahan, seperti penutupan sekolah, work from home khususnya pekerja sektor formal, penundaan dan pembatalan berbagai event-event pemerintah dan swasta, membuat roda perputaran ekonomi melambat, Perbedaan tingkat fatality rate di berbagai negara juga menjadi pelajaran berharga bahwa kebijakan pemerintah sangat menentukan dalam mengatasi pandemi ini, selain dukungan sistem dan perilaku masyarakat yang dimana pada awal kemunculan kasus Covid-19 di Indonesia masyarakat belum melihat pandemi ini sebagai hal yang serius dan berdampak pada jangka panjang. Hal ini dinilai mengkhawatirkan karena dari kalangan atas sampai masyarakat memiliki kecenderungan kuat tidak memahami secara sungguh-sungguh atau bahkan tidak menerima kenyataan apa adanya.
Pemerintah harus bisa mengatasi pandemi Covid-19 lebih dahulu agar supaya Indonesia bisa lolos dari jurang resesi ekonomi. Jika Covid-19 tidak bisa diatasi, maka pemerintah jangan bermimpi bisa mengatasi resesi. Tidak ada pertumbuhan ekonomi tanpa mengatasi pandemi. Perkembangan pandemi terus meningkat dan terlihat dari data kasus harian sampai sekarang, sehingga proses pemulihan ekonomi akan jauh lebih sulit dan resesi diperkirakan akan berkepanjangan dengan adanya masalah kapasitas dan kerja tim internal pemerintah. Karena itu, pemerintah harus memperbaiki lebih dahulu permasalahan internalnya, mulai dari perbaikan komunikasi yang buruk dan perbaikan koordinasi agar bisa mengatasi resesi ekonomi.