Artikel & Opini

Mengenal LEMEA Makanan Khas Masyarakat Rejang

Bengkulu merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki latar sejarahnya tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti wilayah Indonesia yang lain pada umumnya, Bengkulu juga memiliki potensi dan kekayaanya tersendiri dari berbagai aspek. Bengkulu dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil emas sejak zaman kolonial Belanda. Salah satu buktinya ialah adanya bekas penambangan emas di Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong yang lebih dikenal dengan sebutan Lobang Kacamata. Hasil dari penambangan di lokasi tersebut, dijual ke luar negeri oleh para penjajah. Selain itu, hasil dari tambang tersebut salah satunya digunakan sebagai bahan dari puncak Monumen Nasional (Monas) yang berbahan dasar emas.

Lokasi penambangannya itu berada pada dinding bukit berbatu dengan ketinggian kurang lebih empat meter, dan dengan diameter kurang lebih 2 meter. Karena emas yang terkandung di dalamnya sudah habis, bekas dari penambangan tersebut meninggalkan keunikan pada bentuknya seperti kacamata. Sebab keunikannya itulah lokasi tersebut diberi nama Lobang Kacamata.

Disamping kekayaan alam berupa emas, Lebong juga memiliki kuliner khasnya tersendiri, yaitu lema atau dengan penyebutan bahasa Rejang biasa disebut dengan lemea. Lemea merupakan makanan khas masyarakat Rejang pada umumnya yang terbuat dari bahan dasar bambu muda (rebung) yang dicincang.

Setelah bambu muda (rebung) tersebut dicincang, kemudian dicampur dengan ikan, bisa menggunakan ikan air tawar atau pun ikan laut. Proses selanjutnya kedua bahan tersebut diaduk-aduk dan disimpan dalam sebuah wadah yang dilapisi daun pisang, dan terakhir ditutup rapat untuk proses fermentasi yang memerlukan waktu setidaknya tiga hari.

Dari proses fermentasi, menimbulkan aroma yang kurang sedap. Walaupun menimbulkan aroma yang kurang sedap bagi sebagian orang, lemea tetap mendapatkan tempatnya tersendiri terkhususnya bagi masyarakat rejang.

Proses fermentasi selesai, biasanya lemea ini menimbulkan rasa yang sedikit asam seperti hasil fermentasi pada umumnya. Pada saat lemea ini dimasak, biasanya ditambah lagi dengan cabe yang sudah digiling untuk menambah cita rasa pedas. Sehingga rasa dari olahan lemea ini begitu kaya dilidah.

Pada umumnya, seringnya lemea disantap dengan nasi panas ditemani lalapan seperti kabau, jengkol atau juga petai yang menambah rasa nikmat dan ketagihan ketika memakannya.

Soal kandungan gizi, dalam bambu muda (rebung) itu sendiri banyak mengandung protein, karbohidrat, asam amino dan antioksidan jenis fitosterol sebagai penangkal radikal bebas yang berbahaya bagi tubuh.

Setelah kita mengetahui bahan dasar, asalnya dari mana hingga prosesnya, maka yang jadi pertanyaan apakah makanan khas ini dapat dipertahankan nilai ekslusifnya sebagai suatu hal yang memang iconic dari masyarakat rejang? Tentu saja bisa didaftarkan. Apalagi lemea sebagai makanan khas masyarakat rejang memang tidak ditemui di daerah lain. Sehingga memiliki nilai ekslusifnya tersendiri.

Untuk memberikan perlindungan hukum untuk lemea sebagai makanan khas masyarakat rejang, dapat dilakukan dengan mendaftarkan indikasi geografisnya (IG). Indikasi geografis itu sendiri berupa identitas dari suatu barang yang berasal dari suatu tempat di wilayah tertentu. Menunjukkan adanya kualitas, reputasi dan karakterstik dari produk yang dihasilkan. Dasar hukum indikasi geografis ini sendiri ialah UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Georafis.

Ini dapat didaftarkan oleh lembaga yang mewakili masyarakat pada kawasan geografis tertentu atau bisa juga Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai pihak yang memiliki wewenang atau berhak mendaftarkan indikasi geografis.

Untuk proses pendaftaran indikasi geografis itu sendiri, pertama harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal KI, kemudian surat permohonan tersebut dilampiri surat kuasa khusus apabila pendaftarannya dikuasakan, bukti pembayaran permohonan, 10 lembar etiket indikasi geografis (IG). Terakhir ialah dokumen deskripsi indikasi geograsfis yang memuat informasi terkait produk yang akan didaftarkan.

Adapun manfaat yang didapat dari mendaftarkan indikasi geografis ialah memperjelas identitas dari produk yang didaftarkan, membina produsen lokal yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi hingga melestarikan sesuatu yang merupakan ciri khas dari daerah tertentu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button