Peristiwa

Cabuli Bocah Laki-laki, Pria 40 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id, Bengkulu Selatan – Seorang pria berinisial MH (40) diamankan jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Kamis (28/1/2021) kemarin. Penangkapan tersebut ditenggarai MH diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis kepada anak bawah umur (bocah laki-laki) di Kabupaten tersebut.

Penangkapan berawal atas laporan orang tua korban ke Mapolres Bengkulu Selatan pada Kamis (28/1/2021) sore kemarin. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung bergerak mengamankan pelaku.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Fitrianto, SH, S.IK., melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, membenarkan pihaknya menerima laporan korban dan telah berhasil mengamankan pelaku seorang pria inisial MH lantaran diduga dengan bujuk rayu memperdaya anak laki-laki bawah umur dan kemudian dicabuli oleh pelaku.

“laporan korban, kejadian pencabulan berlangsung pada Minggu dini hari (26/01) yang lalu sekira pukul 01.00 Wib di pondok sawah setelah sebelumnya korban bertemu diwarung dengan pelaku yang membujuk untuk melakukan perbuatan asusila dengan menawarkan akan memberikan sejumlah uang” ungkapnya.

“Kejadian ini diketahui keluarga korban yang membuat laporan setelah beredar video yang merekam kejadian asusila antara korban dengan pelaku,” singkatnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [red]

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button