Artikel & Opini

Arti Pentingnya Hukum Bagi Masyarakat Indonesia

Oleh : Nia Aulia FitriĀ 

Mahasiswi Fakultas Hukum UNIB

Perjuangan Kemerdekaan Indonesia paling tidak diawali pada masa pergerakan nasional yang di inisiasi oleh Budi Utomo pada tahun 1908, kemudian Serikat Islam (SI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama tahun 1926, Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada masa menuju kemerdekaan inilah segenap komponen bangsa bersatu padu demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia, tidak terkecuali Santri, maka sudah tepat pada tanggal 22 Oktober nanti diperingati hari santri. Kaum santri bukan hanya belajar mengaji akan tetapi juga mengangkat senjata demi mewujudkan kemerdekaan NKRI.
Sesuatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan , bahkan berkelompok kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena adanya kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri, kebutuan hidup manusia bermacam macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup yang sama dengan hanya I objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga dalam suatu hubungan antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.
Oleh kerena itu untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok social, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi social diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang dilakukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum, jadi hukum adalah ketentuan-ketentuan hidup manusia yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini berdasarka dari kesadaran hidup manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala social, gejala social itu merupakan hasil dari pengukuran baik dalam tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum untuk orang terdiskriminasi itu juga penting. Hukum harus adil diberikan kepada yang lemah tak berduit. Bukan hanya untuk mereka yang berani membayar dan semacamnya.
Suatu sistem hukum pada hakikatnya merupakan kesatuan ataupun himpunan dari berbagai cita-cita dan cara-cara manusia berusaha untuk mengatasi masalah maupun potensi yang timbul dari pergaulan hidup sehari hari yang menyangkut kedamian. Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
Sebagai negara hukum, tentu saja pentingnya perlindangan dan penegakan hukum harus ditegakan oleh siapapun. Terutama untuk warga negara yang mendapatkan penyimpangan hukum, ketidaknyamanan dan ketidakadilan.
Nah, pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat di wujudkan dalam beberapa poin hal berikut ini.
1.Tegaknya Supremasi Hukum
2. Tegaknya Keadlian
3. Mewujudkan Perdamaian
4. Faktor Penentu Lain
tujuan dari hukum sebagai berikut:
a. Untuk masalah dalam masyarakat yang damai dan adil
b. Menjaga kepentingan semua orang, jadi tidak ada bunga mungkin menderita
c. Untuk menjamin kepastian hukum dalam hubungan mereka dengan orang-orang.
Anda bisa bayangkan, bagaimana jika masyarakat dan Negara tidak ada atau menerapkan hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum ini sangat penting bagi setiap orang dalam masyarakat dan negara. Pertanyaan tentang apa fungsi hukumdapat dikembalikan ke pertanyaan mendasar: Apa tujuan hukum ini? Tujuan utama dari Undang-undang adalah untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Untuk mencapai ketertiban masyarakat adalah kepastian diperlukan pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban umum, orang tidak mungkin untuk mengembangkan bakat-bakat terbaik dan kemampuan Allah memberinya. Dengan demikian, tujuan hukum memelihara dan ketertiban dan menjamin keamanan., Selain itu objek lain dari Undang-Undang adalah untuk mencapai keadilan. Namun, keadilan sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945) , Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR) , Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) , Peraturan Pemerintah ( PP) , Peraturan Presiden ( Perpres) , Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota.

Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan. Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945).

Kesadaran hukum pada setiap warga negara harus selalu ditingkatkan demi suatu ketertiban dan keadilan dalam sebuah negara. Kesadaran hukum ini berarti kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, tentang apa yang kita lakukan atau perbuat dan yang kita tidak lakukan atau perbuat. Pentingnya kesadaran hukum ini perlu adanya penyuluhan hukum yang terpadu dari pemerintah, sehingga akan membangun masyarakat menjunjung tinggi institusi/aturan yang berlaku sebagai wujud ketaatan hukum yang diharapkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button