Artikel & Opini

Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Nilai–Nilai Konstitusi dan Demokrasi

Oleh : Helga Meifa Samosir

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga yudikatif yang ada di Indonesia. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam perkembangan kehidupan bernegara, khususnya negara – negara hukum modern, suatu pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang demokratis yang didasarkan pada suatu konstitusi. Menurut Miriam Budiardjo, ciri khas dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang – wenang dan pembatasan tersebut tercantum dalam konstitusi. Sesuai dengan tujuan negara hukum, konstitusi sebagai hukum tertinggi juga diarahkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi. Konstitusi sendiri merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pemerintah negara yang biasanya berbentuk dokumen tertulis. Konstitusi tidak hanya mengatur hal – hal yang terperinci melainkan juga menjabarkan prinsip – prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan – peraturan lainnya.

            Konstitusi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi suatu negara. Menurut pendapat Attamimi (1990;125), suatu konstitusi atau Undang – Undang Dasar berfungsi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan. Sedangkan tujuan konstitusi menurut Projodikoro (1983:12-13), ialah mengadakan tata-tertib tentang lembaga kenegaraan, wewenangnya dan cara bekerjanya, dan menyatakan hak – hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya. Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk – bentuk hukum atau peraturan perundang – undangan lainnya. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, sebelum adanya amandemen UUD 1945 lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan hak menguji peraturan perundang – undangan (judicial riview) adalah Mahkamah Agung, tetapi kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan judicial riview ini hanyalah sebatas pada hak uji terhadap peraturan perundangan – undangan dibawah undang – undang. Sedangkan kewenangan menguji suatu undang – undang terhadap undang – undang dasar, belum diatur secara eksplisit mengenai lembaga yang diberi kewenangan untuk itu.

            Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalan negara hukum harus dijaga paham konstitusional. Artinya tidak boleh ada undang – undang dan peraturan perundang – undangan lainnya yang bertentangan dengan dengan Undang – Undang Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan bahwa Undang – Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan perundang – undangan di Indonesia. Pengujian undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas hukum. Mahkamah Konstitusi yang bertugas menjaga konstitusionalitas hukum tersebut.

            Sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, fungsi konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah fungsi peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun fungsi tersebut belum bersifat spesifik yang berbeda dengan fungsi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) dapat ditelusuri dari latar belakang pembentukannya, yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi. Oleh karena itu ukuran keadilan dan hukum yang ditegakkan dalam peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah konstitusi itu sendiri yang dimaknai tidak hanya sekadar sebagai sekumpulan norma dasar, melainkan juga dari sisi prinsip dan moral konstitusi, antara lain prinsip negara hukum dan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

            Prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianut dan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang – undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.

            Pasal 24 C UUD 1945 pada ayat (1) dan ayat (2)  tentang Mahkamah Konstitusi memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban. Wewenang tersebut meliputi :

  1. Menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikana oleh Undang – Undang Dasar 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik;
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan

            Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.

            Berdasarkan kelima wewenang yang dimiliki tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardion of the constitution). Hal itu sesuai dengan dasar keberadaan untuk menjaga pelaksaan konstitusi. Fungsi tersebut membawa konsekuensi Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi lain, yaitu sebagai penafsir konstitusi yang bersifat final (the final interpreter of the constitution). Selain itu sesuai dengan materi muatan UUD 1945 yang meliputi aturan dasar kehidupan bernegara berdasarkan prinsip demokrasi dan jaminan terhadap pelindungan hak – hak asasi manusia (the protector of human rights). Mahkamah Konstitusi juga diharapkan dapat mengawasi nilai – nilai konstitusi dan demokrasi (the guardion of democracy), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights) serta pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

            Di dalam Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 ditentukan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang – undang. Kemudian dalam pasal ini dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak – hak yang diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan dibukanya kesempatan kepada setiap warga negara untuk menguji undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar 1945 dihadapan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat terjadi keseimbangan antara peran negara dan rakyat dalam proses demokrasi. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengawal konstitusi serta penafsir konstitusi, Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai lembaga yang paham akan substansi konstitusi dan mampu memberikan kebenaran berdasarkan nilai substantif yang terkandung dalam konstitusi dalam setiap putusannya. Bahkan apabila dikaitkan dengan putusan yang bersifat final, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk lebih hati – hati dalam  memberi penafsiran terhadap konstitusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button