Artikel & Opini

Pengajuan Judicial Review Secara Online

Oleh : Ade Mulya Saputra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Sebelum kita mengetahui lebih dalam tentang judicial review itu apa judicial review adalah Pengujian yudisial adalah suatu proses ketika tindakan eksekutif dan legislatif ditinjau oleh badan yudikatif. Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.

Wewenang untuk meninjau sendiri biasanya diatur oleh konstitusi Judicial review terhadap UU terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: Perorangan warga negara Indonesia; Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Badan hukum publik atau privat; atau Lembaga negara Mahkamah Konstitusi Memiliki Kewenangan nya yang tercantum di dalam.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Dalam melakukan judicial Review kita dapat melakukan nya secara ofline ataupun online. Dalam bentuk pengajuan secara ofline atau langsung adapun alurnya sebagai berikut :

• Pemohon datang menghadap Pranata Peradilan Registrasi Perkara untuk mendaftarkan permohonan.
• Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan mencatat pihak yang mengajukan permohonan dalam buku penerimaan permohonan. Selanjutnya Pemohon menyerahkan berkas permohonan sebanyak 12 rangkap.
• Pranata Peradilan Perkara memeriksa kelengkapan berkas permohonan sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 31 UU nomor 8 tahun 2011.selanjutnya Lalu hasilnya dituangkan dalam formulir ceklis. Kemudian Pranata Peradilan Perkara membuat lembar disposisi yang selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda.
• Berkas diproses oleh internal Mahkamah Konstitusi.
• Pranata Peradilan Perkara menerima berkas permohonan yang telah lengkap dan memenuhi syarat. Kemudian mencatatnya dalam BRPK dan membuat tanda terima permohonan untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.
• Pemohon telah selesai melakukan pendaftaran permohonan.

Ketentuan berkas yang di ajukan ke MK haruslah ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap. Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
• Identitas dan legal standing posita
• Posita petitum
• Petitum (hal yang dimintakan pemohon kepada hakim untuk dikabulkan)

Dalam bentuk pengajuan online ada beberapa tata cara pengajuan nya yang alurnya antara lain Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan online. Selanjutnya pemohon atau kuasanya mengunjungi laman Mahkamah Konstitusi. Pemohon atau kuasanya melakukan registrasi secara online untuk mendapatkan nama identifikasi (username) dan kode akses (password) untuk mengakses.

Pemohon meng-upload softcopy permohonan (syarat permohonan online diatur dalam pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009) ke dalam Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Permohonan Perkara (SIMPEL). Mencetak atau mem-print tanda terima pengajuan permohonan online yang telah tersedia dalam SIMPEL. Permohonan online diterima dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi. Pranata Peradilan Registrasi Perkara menerima dan menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon atau kuasanya dalam waktu 1 hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah Konstitusi (pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 18 tahun 2009). Pemohon atau kuasanya menjawab konfirmasi dengan menyampaikan secara tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 hari sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan disertai penyerahan 12 rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan. Untuk permohonan online, menurut pasal 8 PMK nomor 18 tahun 2009, permohonan diajukan dalam Bahasa Indonesia. Permohonan memuat ; Identitas pemohon, seperti nama, alamat lengkap pemohon, nomor telepon, nama identifikasi (username), kode akses (password), dan alamat surat elektronik (e-mail) Pemohon dan/atau kuasanya. Uraian yang jelas tentang duduk perkara atau dasar permohonan (posita), pengujian yang diminta (formil atau materiil), dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melakukan pengajuan judicial review kita dapat melakukan nya dengan dua cara yaitu dengan cara offline atau langsung dan cara pengajuan online ke MK. pengajuan Judicial Review adalah salah satu cara untuk menguji materil UU yang di anggap bertentangan dengan UUD 1945 . Dengan Adanya Judicial Review ini adalah upaya terakhir kita untuk dapat meminimalisir hak atau kewenangan konstitusional yang di rugikan di karena kan diberlakukan undang-undang yang telah di sahkan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button