Peristiwa

Bayar Material Pakai Cek Kosong, Oknum Developer Perumahan Ditahan Polisi

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai developer perumahan berinisial MJ ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan, Jumat, (23/10/2020) siang

Penahanan tersebut dilakukan lantaran, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara penipuan cek kosong yang dialami korban, Dermawan, warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Sebelum ditahan, Tersangka telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukannya tersebut.

“Dia bayar pakai cek kosong. Setelah dicek korban ke bank duitnya nggak ada,” kata Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan.

Sementara itu, MJ ketika dikonfirmasi wartawan usai diperiksa membantah melakukan penipuan cek kosong. Bahkan dia menyebut, jika cek kosong tidak masuk ranah perkara pidana melainkan perdata.

“Saya dituduh penipuan, penggelapan cek kosong oleh saudara Dermawan, Wawan. Jadi keberatan saya, menurut undang-undang, cek kosong ini bukan pidana, harusnya perdata,” tukasnya.

Dikatakannya, dirinya dan Dermawan memang ada kesepakatan bahwa pencairan cek dilakukan setelah ada uangnya.

“Saya ada kesepakatan sama saudara Wawan, bukannya cek baru bisa dicairkan kalau ada uangnya. Tapi Wawan melanggar kesepakatan. Dia sengaja mencairkan jadi cek kosong,” ungkapnya.

Sesuai laporan korban, peristiwa berawal saat MJ membeli barang material bangunan di toko milik korban dengan total Rp 213 juta. Pembayarannya dilakukan dengan memberikan cek kosong. Namun pada saat pencairan ternyata uangnya tidak ada hingga korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button