Polemik Pemotongan Zakat ASN Lebong, Antara Instruksi Bupati dan ‘Todong’ Loyalitas
Bengkulusatu.com, Lebong – Jagat media sosial dan lingkungan birokrasi di Kabupaten Lebong tengah dihebohkan dengan kabar curhatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku keberatan adanya pemotongan gaji. Pasalnya, gaji mereka dipotong setiap bulan untuk setoran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Mirisnya, potongan tersebut diduga dilakukan dengan cara “paksa halus” melalui surat pernyataan sukarela demi alasan loyalitas kepada atasan. Fenomena ini mencuat setelah sejumlah ASN mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Lebong karena merasa keberatan gaji mereka dipangkas Rp 50 ribu setiap bulan, padahal penghasilan mereka belum mencapai syarat wajib zakat (nisab).
Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang meminta identitasnya dirahasiakan, membeberkan praktik pemotongan tersebut. Ia mengaku sebenarnya penghasilannya belum masuk kategori wajib zakat profesi (2,5 persen). Namun, ia justru diminta menandatangani surat pernyataan sukarela untuk dipotong Rp 50 ribu per bulan.
“Gaji kami tidak mencapai nisab. Tapi kami diminta tanda tangan surat pernyataan jika tidak setuju. Karena ada tekanan dan alasan loyalitas, akhirnya kami terpaksa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski angka Rp 50 ribu terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi ASN kecil, uang tersebut sangat berarti untuk kebutuhan dapur.
“Bukan tidak mau bersedekah, tapi kalau sedekah itu seharusnya ikhlas, bukan karena takut dicap tidak loyal,” tambahnya.
Menariknya, kebijakan ini rupanya merujuk pada Instruksi Bupati (Inbup) Lebong Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken pada 29 September 2025.
Dalam aturan itu, ASN Muslim yang sudah mencapai nisab wajib bayar 2,5 persen. Sementara yang belum mencapai nisab, hanya diimbau berinfak sesuai kemampuan. Namun di lapangan, “imbauan” ini dirasakan menjadi kewajiban yang mengikat.
Polemik ini pun pecah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Lebong. Anggota legislatif langsung mencecar pihak terkait mengenai legalitas pemotongan gaji ini.
Anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, menegaskan pihaknya mendukung penuh program Baznas, namun tidak setuju jika ada unsur pemaksaan terhadap ASN.
“Kami mendukung kegiatan Baznas, tapi kami juga menerima laporan adanya ASN yang merasa keberatan karena penghasilan mereka belum mencukupi,” tegas Suan saat rapat.
Yang mengejutkan, dalam hearing tersebut terungkap bahwa pemotongan gaji ini ternyata belum memiliki payung hukum yang kuat seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, pihak pemerintah daerah hanya mengandalkan Inbup. Hal ini dianggap lemah secara hukum untuk melakukan pemotongan keuangan negara/pribadi ASN secara sistematis.
“Dasar yang digunakan saat ini masih Instruksi Bupati,” kata Suan.
DPRD Lebong pun mendesak agar Pemkab Lebong segera menyiapkan regulasi yang lebih kuat agar tidak terjadi kegaduhan di kalangan pegawai.
Rapat penting yang membahas nasib gaji ribuan ASN ini sayangnya tidak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Pihak eksekutif hanya diwakili oleh Asisten III, sehingga banyak pertanyaan strategis mengenai kebijakan anggaran ini belum terjawab tuntas.
Kini, para ASN di Lebong hanya bisa berharap ada evaluasi total terhadap kebijakan tersebut. Mereka ingin beramal dengan rasa ikhlas, tanpa harus dibayang-bayangi ketakutan akan penilaian “loyalitas” dari atasan. [trf]




