Anggaran ‘Hantu’ Nyelip di DPA RSUD Lebong: Rp695 Juta Ditujukan ke 71 P3K-PW yang Tak Pernah Ada

Bengkulusatu.com, Lebong – Bau menyengat dugaan manipulasi anggaran menyeruak dari balik Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2026. Sebuah temuan mengejutkan mengungkap adanya alokasi dana sebesar hampir Rp700 juta yang diperuntukkan bagi puluhan pegawai “siluman” yang status keberadaannya dibantah keras oleh manajemen rumah sakit itu sendiri.
Berdasarkan investigasi pada Rekening Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor, tercatat pagu anggaran sebesar Rp4 miliar. Ironisnya, di dalam rincian tersebut, terselip angka fantastis senilai Rp695.800.000 yang dikhususkan untuk membayar gaji 71 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW). Dalam dokumen itu disebutkan, ke-71 pegawai tersebut berkualifikasi pendidikan S1 dengan besaran honor Rp700 ribu per bulan selama 14 bulan.
Tudingan adanya anggaran “bodong” ini bukan tanpa dasar. Saat dikonfirmasi, Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Lebong, H. Dahril, SKM, MKM, justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan dokumen resmi tersebut. Dengan nada tegas, ia membantah keberadaan 71 orang P3K-PW di lingkungannya.
“Tidak ada P3K Paruh Waktu di RSUD Lebong yang jumlahnya mencapai 71 orang. Hanya ada empat orang yang lulus dari lingkungan RSUD, dua di antaranya ditugaskan di luar (Dinas PUPR-Hub dan Dinkes), sehingga yang benar-benar ada di RSUD hanya dua orang,” ungkap Dahril saat ditemui Senin (9/2/2026) sore.
Lantas, ke mana selisih gaji untuk 69 orang “hantu” lainnya bermuara? Dahril enggan berkomentar lebih jauh mengenai alasan mengapa angka 71 muncul dalam dokumen resmi DPA tersebut.
Ketidaksesuaian data ini semakin diperparah dengan penjelasan Plt. Direktur RSUD Lebong, dr. Meinoffiandi Leswin. Ia menyebut bahwa ratusan tenaga kesehatan yang sebelumnya dirumahkan memang ditarik kembali, namun bukan melalui jalur P3K-PW, melainkan skema outsourcing yang dibayar menggunakan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Secara administratif, skema Jaspel BLUD dan gaji P3K-PW dari APBD adalah dua jalur anggaran yang berbeda. Keberadaan 71 slot gaji P3K-PW dalam DPA yang merupakan dokumen hukum yang sangat presisi menimbulkan kecurigaan adanya niat terselubung atau “penumpang gelap” dalam perencanaan anggaran.
Perlu digarisbawahi, DPA adalah dokumen resmi negara yang menjadi dasar hukum operasional setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen ini disusun, ditinjau, dan disahkan melalui proses panjang yang seharusnya menutup ruang bagi “kesalahan input” yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Jika manajemen mengaku hanya memiliki 2 orang P3K-PW, namun DPA mencantumkan 71 orang, maka patut diduga terjadi praktik penggelembungan anggaran (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Dana yang bersumber dari pajak rakyat tersebut seharusnya dikelola secara akuntabel, bukan justru menjadi bancakan melalui pos-pos kegiatan fiktif.
Temuan anggaran “bodong” di RSUD Lebong ini seharusnya menjadi lonceng peringatan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan inspektorat untuk melakukan audit investigatif menyeluruh. Bukan tidak mungkin, pola “pegawai siluman” serupa juga terjadi di OPD lainnya di Kabupaten Lebong.
Rakyat tidak boleh hanya diam melihat uangnya menguap melalui skenario administratif yang tidak masuk akal. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi siapa saja yang memegang mandat anggaran negara. [trf]




