Tepis Isu 70 P3K-PW, Manajemen RSUD Lebong Buka-bukaan Soal Status Ratusan Tenaga Kesehatan

Bengkulusatu.com, Lebong – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong akhirnya angkat bicara guna meredam simpang siur informasi terkait status kepegawaian di lingkungan rumah sakit tersebut. Pihak manajemen membantah keras tudingan yang menyebut adanya lebih dari 70 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) yang ‘menumpuk’ di instansi tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian RSUD Lebong, H. Dahril, SKM, MKM, untuk meluruskan opini publik yang berkembang. Menurutnya, angka yang dituduhkan tersebut jauh dari fakta administratif yang ada di buku induk kepegawaian RSUD.
Dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (9/2/2026) sore, Dahril membeberkan bahwa sejatinya hanya ada empat orang tenaga dari lingkungan RSUD Lebong yang resmi dinyatakan lulus sebagai P3K Paruh Waktu. Namun, dari jumlah tersebut, tidak semuanya bertugas di RSUD.
“Faktanya hanya ada empat orang. Dua orang masih bertugas di RSUD, sementara dua lainnya telah mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) di luar lingkungan rumah sakit, yakni satu orang di Dinas PUPR-Hub dan satu orang di Dinas Kesehatan,” tegas Dahril lugas.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi adanya puluhan pegawai P3K-PW ‘gelap’ yang selama ini diisukan beroperasi di rumah sakit pelat merah tersebut.

Di sisi lain, Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Meinoffiandi Leswin, memberikan penjelasan lebih mendalam terkait keberadaan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang sempat memicu kesalahpahaman status. Ia mengakui ada kebijakan internal untuk merangkul kembali sekitar 100 Nakes yang sebelumnya sempat dirumahkan.
Nakes tersebut dirumahkan karena tidak terakomodir dalam seleksi P3K maupun P3K Paruh Waktu yang diselenggarakan pemerintah. Namun, demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, manajemen RSUD mengambil langkah diskresi.
“Kami memberikan kebijakan untuk menerima kembali lebih dari seratus nakes tersebut untuk mengabdi. Pertimbangannya murni kebutuhan pelayanan di lapangan,” ujar dr. Meinoffiandi melalui sambungan telepon.
Ia menekankan perbedaan mendasar pada skema penggajian. Ratusan Nakes ini bukan berstatus P3K, melainkan tenaga yang dibayar menggunakan alokasi anggaran Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) yang bersumber dari pendapatan internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lebong.
Langkah manajemen RSUD Lebong ini diharapkan mampu mengakhiri polemik mengenai status kepegawaian di lingkungan rumah sakit. Penjelasan ini mempertegas bahwa keberadaan nakes tambahan di RSUD Lebong bukanlah bentuk penggelembungan pegawai P3K-PW, melainkan strategi manajemen dalam mengoptimalkan SDM melalui skema BLUD demi menjamin pelayanan pasien tidak terganggu.
Kini, bola panas isu ‘pegawai siluman’ telah dijawab dengan data transparan, memisahkan mana kuota resmi pemerintah dan mana kebijakan mandiri rumah sakit dalam mengelola tenaga kerjanya. [trf]




